KURANG DARI 2 JAM, POLRES NGANJUK AMANKAN PELAKU TERDUGA KEKERASAN SEKSUAL ANAK JOMSEN SILITONGA KAPERWIL JATIM

  • Whatsapp

NGANJUK,AnkasaPost.Id-JUM’AT, 4 SEPTEMBER 2026 – 14:40 WIBSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk mengungkap dua perkara menonjol sekaligus. Salah satunya dugaan persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak, sementara perkara lainnya terkait pencurian perhiasan emas.

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers Polres Nganjuk, Jumat (4/9/2026), perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani Unit Resmob Satreskrim berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 September 2026.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Korban merupakan anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan. Untuk melindungi identitas korban, polisi menyebutnya dengan nama samaran “Bunga.”

 

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat pelapor berjalan bersama korban, seorang terduga pelaku datang menghampiri dan membawa korban ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada keluarganya.

 

Setelah dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan kepada keluarga mengenai perlakuan yang dialaminya. Kondisi korban kemudian semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan sehingga keluarga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nganjuk.

 

Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk mengarah kepada seorang pria berinisial S.R. (25), warga Kecamatan Loceret.

 

Polisi berhasil mengamankan S.R. kurang dari dua jam setelah laporan diterima di wilayah Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu setel pakaian korban dan satu celana dalam korban.

 

S.R. dipersangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

 

Pencurian Perhiasan, Pengemudi Taksi Online Diamankan Kurang dari 5 Jam Sementara itu, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Rejoso juga mengungkap perkara pencurian perhiasan.

 

Kasus tersebut terjadi di Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam tas.

 

Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari kalung emas 35 gram, gelang emas 41 gram, gelang emas 20 gram dan anting emas 1,5 gram.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada M.I. (42), seorang pengemudi taksi online warga Kota Surabaya.

 

Polisi berhasil mengamankan M.I. kurang dari lima jam setelah laporan diterima di wilayah Kota Surabaya.

 

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, STNK kendaraan, kalung emas 35 gram, gelang emas 41 gram, gelang emas 20 gram serta surat kepemilikan perhiasan.

 

Menurut keterangan dalam siaran pers, motif tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan membayar pajak kendaraan.

 

Atas perbuatannya, M.I. dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Polres Nganjuk menegaskan akan terus meningkatkan kecepatan respons, kemampuan penyelidikan serta koordinasi antarunit dalam menangani setiap laporan masyarakat.

 

Khusus perkara yang melibatkan anak, kepolisian memastikan penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung.

(SUYATI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *