Sidoarjo//Ankasapost.id -Tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Bina Arta Cabang Krian Sidoarjo dengan melakukan perampasan barang berupa Tabung Gas Elpiji dan barang lainnya milik nasabah atau korban perampasan Mei.
Sikap arogansi dan semena mena oleh oknum pegawai Koperasi Bina Arta Cabang Krian langsung disikapi langsung oleh Ketua LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Pasopati Pasuruan Kang Kusuma yang sangat mengutuk keras terhadap tindakan oknum pegawai Koperasi Bina Arta tersebut seharusnya tidak terjadi kasus perampasan seperti ini.
,”Saya sangat menyesalkan tindakan seperti itu, berapa sih tagihannya nasabah kok Sampek berani melakukan tindakan pidana perampasan barang hal ini juga akan membuat efek jera bagi oknum pegawai Koperasi tersebut agar tidak arogansi dalam mengambil keputusan semacam itu”, Ujar Kusuma pada Media Ankasapost.id .
Dan kasus perampasan ini sudah masuk laporan dengan keterangan LPM/86/IX/Res 1.19/2026/SPKT/SEKWNY/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim 02 September 2026 atas nama pelapor Mei Linda Wahyu Ermawati. (Rief)






