DPD Ormas Bidik Lampung Desak Pemkot Metro Tindak Tegas Oknum PNS Andi Prasetyo.

  • Whatsapp

Metro. Ankasa Post. Id.Kasus Overspel yang telah di lakukan oleh Andi Prasetyo salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup. yang di ketahui oknum telah melakukan perbuatan yang di larang oleh Agama maupun Pemerintah sebagai seorang PNS.dan atas perbuatan oknum tersebut terhadap seorang perempuan yang bukan pasangan syahnya di ketahui telah melahirkan seorang bayi perempuan.dan perbuatan tersebut bukan hal yang baru bahkan telah menjadi kosumsi publik.

 

Bacaan Lainnya

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lampung Ormas Bidik Raden Sentot Alibasya. dengan tegas bahwa perbuatan Andi Prasetyo tidak dapat ditolerir lagi terlebih dari Pemerintah Kota Metro. terlebih informasi yang berkembang hingga saat ini oknum tersebut jarang menjalankan tugas alias sering afsen dari kantor dimana oknum bekerja. Untuk itu dari kasus yang timbul dari akibat perbuatan Andi Prasetyo selain telah merusak nama baik institusi sudah barang tentu perbuatan itu telah merugikan orang lain terutama orang tua dari perempuan yang ia demini hingga sampai mempunyai anak di luar nikah ujar Ketua DPD.

 

Sebagaimana yang Sentot sampaikan bahwasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 14 PP 45 Tahun 1980 tentang larangan perselingkuhan PNS yang menyebutkan adanya larangan hidup bersama yang bukan pasangan syah atau memiliki ikatan perkawinan dan atau melakukan hubungan layaknya suami istri di luar perkawinan yang syah. sebagaimana di ketahui dan bukan lagi sebagai rahasia umum dan hal ini merupakan bagian dari delik umum yang menyangkut atas sebuah perbuatan yang melanggar aturan dan sumpah PNS. dan karena adanya diatas Ormas Bidik mendesak Pemkot Metro untuk melakukan sebuah tindakan tegas dengan dan atau memberhentikan oknum tersebut dengan PTDH dari PNS.

 

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lampung Ormas Bidik Raden Sentot Alibasyah bahwasannya perbuatan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut selain telah mencoreng nama baik PNS yang tentunya akan berimbas pada buruknya Pemerintah Kota Metro.dan karena sudah jelas selain telah ada aturan serta sumpah sebagai PNS yang kesemuanya telah di atur yang di antaranya seorang PNS harus dan wajib berprilaku baik guna memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat jadi dengan adanya prilaku oknum sudah barang tentu merupakan sebuah pelanggaran yang berat dan layak untuk mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya ungkap Sentot panggilan akrapnya.

 

Lebih lanjut sentotpun menambahkan selain sebagai seorang Ketua Ormas Bidik di Provinsi Lampung dan mengingat Ormas adalah bagian dari mitra Pemerintah yang sekaligus sosial kontrol di lingkungan Pemerintah khususnya yang ada di Provinsi Lampung yang terbagi dari 15 Kabupaten Kota yang ada. untuk itu saya rasa bukan sesuatu yang berlebihan bilamana perbuatan oknum tersebut untuk sekiranya Pemerintah Kota Metro dapat dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

 

Lebih lanjut Ketua pun akan pastikan dalam kurun waktu dekat akan geruduk keinstansi terkait bilamana hal ini Pemkot Metro masih anteng anteng saja dalam menangani kasus Andi Prasetyo yang pernah di laporkan kepemerintah Kota Metro beberapa waktu yang lalu.maksud dan tujuan Ormas Bidik mendesak Pemkot Metro untuk selalu bersikap tegas dalam mengambil tindakan maupun hukuman bagi PNS yang dengan sengaja melakukan hubungan layaknya suami istri yang syah di luar perkawinan tak lain dan semata mata bagi Bidik setidaknya dapat membantu Pemkot Metro dalam pencegahan terhadap prilaku para penjahat kelamin di lingkungan OPD Kota Metro yang sehingga Kota Metro benar benar bersih dari perbuatan Overspel dari oknum PNS pungkas R Sentot panggilan akrapnya( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *