Pasuruan//Ankasapost.Id -Terkait dengan pemberitaan di Media yang lagi ramai tentang ‘Warkop Menyediakan Miras Dan LC Tanpa Ada Izin Yang Jelas’ saat dikonfirmasi pada pemilik warkop yang sudah pasti tidak memiliki izin keramaian dalam beberapa tahun yang lalu pernah para pemilik Warkop dikumpulkan di Polsek Purwosari melalui Kanit Intel atas Perintah Kapolsek saat itu adalah AKP Hudi sebelum pindah tugas.
Menurut Ketua Paguyupan Warkop Purwosari, Om Suryo mengatakan pada awak media saat dikonfirmasi melalui via telpon ,”Dulu pernah dikumpulkan oleh Kapolsek Purwosari disaat itu untuk mengurus izin keramaiannya sendiri sendiri”, ujarnya.
Dalam aturan perda dan undang undang yang berlaku, jelas itu adalah kasalahan fatal karena secara keseluruhan para pemilik warkop tersebut tidak membekali izin keramaian sama sekali, akan tetapi nyatanya tetap beroperasi warkop warkop tersebut. (Rief)






