Pasuruan//Ankasapost.Id – Miris betul diwilayah Kecamatan Purwosari 2 Warkop diantaranya Warung Ijo Bakalan dan juga Warkop Bintang Jaya yang ada di Sengon agung yang sama sama tidak memiliki izin keramaian malah secara terang terangan buka room dan menyediakan Miras dan juga LC. Sabtu, 19/09/2026.
Hasil pantauan dari awak media secara langsung dilokasi di 2 warkop tersebut yang sama sama tidak ada izin sama sekali malah berani nantang media dengan alasan tidak izin pemiliknya menyatakan media salah memberitakan dan memfoto kata oknum pemilik warkop ijo inisial SD.
Menurut salah satu warga Dusun Keputran Desa Bakalan yang enggan diberitakan
,”Kami sangat risih dengan adanya warkop ijo milik SD yang sangat menggangu disaat para warga istirahat malam hari”, ujarnya.
Maka hal ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak Pemangku Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Pasuruan, bagaimana bila keberadaan warkop yang ada di Purwosari khususnya 2 warkop yang sudah menyalahi aturan dan Perda tersebut. (Rief)






