MOJOKERTO,Ankasapost.id-30 September 2026 — Upaya perdamaian antara Moh. Alvan Basyarudin, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan PT BCA Finance berakhir tanpa kesepakatan.
Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pembacaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Rabu (30/9/2026).
Perkara ini mencuat setelah Alvan mengaku ditagih kewajiban pembiayaan kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai tagihan mencapai Rp255.054.287.
Namun, menurut pengakuan Alvan yang dituangkan dalam gugatan melalui kuasa hukumnya, dirinya tidak pernah mengajukan kredit kendaraan tersebut, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, dan tidak pernah menerima maupun melihat kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan setelah tahapan mediasi yang diwajibkan dalam proses perkara perdata tidak menghasilkan titik temu. Karena perdamaian antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak tercapai, pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Kuasa hukum Penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menyoroti sikap PT BCA Finance yang menurut pihaknya kontradiktif.
Pasalnya, dalam surat tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance disebut telah menyampaikan adanya indikasi tindak pidana berkaitan dengan fasilitas pembiayaan tersebut. Namun, menurut pihak Penggugat, tagihan terhadap Alvan tetap dipertahankan, termasuk catatan pembiayaan yang berdampak terhadap informasi kredit kliennya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya?” ujar Rif’an Hanum di sela persidangan.
Pertanyakan Proses Verifikasi Pembiayaan
Dalam materi gugatan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Berdasarkan dokumen perjanjian tertanggal 30 November 2024, nilai kendaraan disebut mencapai sekitar Rp202 juta, sedangkan total kewajiban yang kini ditagihkan kepada Alvan tercatat sebesar Rp255.054.287.
Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah tahapan yang semestinya dilakukan dalam proses pembiayaan, termasuk verifikasi identitas, survei calon debitur, pembayaran uang muka hingga proses serah terima kendaraan.
“Siapa yang melakukan survei? Siapa yang membayar uang muka? Hingga hari ini, Tergugat baru melampirkan salinan perjanjian, tanpa ada bukti survei atau serah terima kendaraan yang valid,” kata Rif’an.
Selain pokok tagihan, pihak Penggugat juga mempersoalkan komponen denda keterlambatan yang disebut mencapai sekitar Rp58 juta.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Alvan sejak awal menyangkal dirinya sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan.
Minta Perjanjian Dinyatakan Tidak Mengikat
Melalui gugatan PMH tersebut, Alvan melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PN Mojokerto untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta agar perjanjian pembiayaan dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap dirinya.
Selain itu, Penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan penghentian penagihan serta pencoretan nama Penggugat dari catatan buruk dalam SLIK OJK.
Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta Para Tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,05 miliar.
Permintaan tersebut masih merupakan bagian dari petitum gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Soroti Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terkait potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses pengajuan pembiayaan.
Kuasa hukum Penggugat mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan KTP maupun data kependudukan kepada pihak lain. Masyarakat juga disarankan secara berkala memeriksa riwayat kredit melalui layanan iDebKu OJK untuk mengetahui apakah terdapat fasilitas pembiayaan yang tercatat atas nama mereka
“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK. Perkara ini penting bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” pungkas Rif’an.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban Para Tergugat.
Identitas Tergugat II dalam perkara ini masih ditulis menggunakan inisial M.H.B., dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( SriH)






