Oknum Kepsek SMKN 01 Sukorejo Inisial IS Diduga Sangat Berani Lakukan Jual Beli Seragam

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id -SMK Negeri 01 Sukorejo lagi ramai jadi perbincangan publik dikarenakan oknum KS inisial IS yang diduga kuat melakukan jual beli seragam yang berkolaborasi dengan salah satu warga Suwayuwo Kecamatan Sukorejo inisial AMR untuk pendistribusian kain seragamnya melalui paket.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Narasumber yang enggan diberitakan menegaskan pada Media ,”Bawasannya KS nya diduga kuat ada main dengan AMR untuk lakukan  jual beli seragam tersebut, jadi seolah olah pihak lembaga sekolah tidak pernah melakukan penjualan kain seragam karena hal ini sudah jelas dilarang, akan tetapi oknum Kepsek IS terkesan memberanikan diri untuk melakukan jual beli dengan cara seperti itu agar dapat Chuan mas”, Ungkapnya.

 

Ditambahkan pula dengan keterangan narasumber tersebut ,”harga kain pun bervariasi untuk kain seragam wanita harganya 2 juta kurang sedikit dan untuk kain seragam pria 1.5 juta, hal ini malah jadi perbincangan hangat karena semua dewan guru pun juga banyak yang tidak tau, yang jadi pertanyaan sekarang kok sangat berani seorang Kepsek melakukan tindakan yang sudah dilarang tersebut kenapa?”, pungkasnya.

 

Maka. saat dikonfirmasi melalui via telpon Kepsek IS hanya menjawab ,”Monggo komunikasi dengan Humas”, singkat Kepsek IS pada awak media.

 

Dilanjutkan awak media mengkonfirmasi secara langsung pada Humas SMKN 01 Sukorejo Pak kamto mengatakan,”Saya tidak tau perihal itu mas Monggo jenengan langsung konfirmasi pada Kepala sekolahnya saja ngge”, Ujarnya

 

Sesuai dengan peraturan keterangan sebagai berikut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 (melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam).

 

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 dan 13 (pengaturan seragam dan larangan membebani orang tua).

Surat edaran turunan dari berbagai daerah (seperti Dinas Pendidikan) yang menegaskan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar. (Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *