MOJOKERTO,Ankasapost id,Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI) Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Polres Mojokerto untuk menyampaikan surat terkait dugaan tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Mojokerto, Senin (12/10/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Mojokerto yang baru, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dengan harapan agar jajaran kepolisian segera mengambil langkah konkret, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta merespons secara cepat laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pertambangan tanpa izin.
Pengiriman surat dipimpin langsung Ketua GTTI Kabupaten Mojokerto, Suliyono, didampingi H. Machroji, Kartiwi, serta perwakilan ketua dan anggota dari delapan LSM lainnya. Surat ditujukan ke Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Nomor 99, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Desak Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal
Dalam keterangannya, perwakilan LSM Peduli Lingkungan Hidup Mojokerto menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan GTTI untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Mereka menilai persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga menyangkut perlindungan sumber daya alam milik negara, potensi kerugian negara, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Komoditas yang menjadi perhatian meliputi batu, pasir, tanah, dan sumber daya alam lainnya yang diduga dieksploitasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Upaya menutup tambang ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga sumber daya alam dan melindungi lingkungan hidup. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu,” demikian inti aspirasi yang disampaikan kelompok tersebut.
Mereka juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, termasuk perubahan bentang alam, kerusakan lahan, dan meningkatnya risiko bencana longsor di kawasan tertentu.
Menurut mereka, persoalan tersebut telah berlangsung lama sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius, terukur, dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait.
Soroti Ketegasan Tim Terpadu Tambang
GTTI dan sejumlah LSM turut menyoroti kebijakan Tim Terpadu Tambang Kabupaten Mojokerto yang dibentuk pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kelompok tersebut, tim terpadu sebelumnya telah meminta para pengusaha tambang yang belum memenuhi persyaratan perizinan agar menghentikan kegiatan operasional sampai perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi. Batas waktu yang disebutkan dalam aspirasi tersebut adalah 26 Juni 2026.
Namun, mereka menilai masih terdapat aktivitas pertambangan yang diduga belum mematuhi ketentuan tersebut. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi serta memastikan kebijakan yang telah dikeluarkan benar-benar dijalankan.
GTTI juga menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas, martabat, dan kewibawaan Tim Terpadu Tambang agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebatas imbauan atau peringatan.
Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sejalan dengan Seruan Penertiban Tambang Ilegal
Dalam aspirasinya, kelompok tersebut turut mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Bagi GTTI dan elemen LSM yang hadir, pemberantasan pertambangan ilegal harus menjadi komitmen bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk aparat sipil dan militer sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum juga diharapkan menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dorong Mojokerto Bebas dari Tambang Ilegal
Selain mendesak penegakan hukum, GTTI dan para pendukungnya berharap langkah penertiban pertambangan dapat mendukung visi pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.
Mereka menginginkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup.
Melalui surat yang disampaikan kepada Kapolres Mojokerto, GTTI berharap kepemimpinan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dapat mendorong penanganan persoalan tambang ilegal secara lebih responsif, transparan, dan terkoordinasi.
Mereka juga berharap terdapat tindak lanjut yang jelas terhadap laporan dan temuan di lapangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus sesuai prosedur yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto dapat ditangani secara konsisten, atau justru kembali menjadi persoalan berkepanjangan?
GTTI bersama elemen LSM menyatakan akan terus mendorong pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga sumber daya alam, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan supremasi hukum benar-benar diterapkan di Kabupaten Mojokerto. ( Sri H)






