MOJOKERTO,Ankasapost.id- Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Mojokerto masa bakti 2026–2029, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 33 Tahun 2026 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kegiatan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pelaksanaan TSP atau yang dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program perusahaan diharapkan tidak hanya berbentuk bantuan sosial sesaat, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelestarian lingkungan.
Susunan ke Anggotaan Forum pelaksana Tanggung jawab Perusahaan. Dewan pengawas TSP Muriyadi. Sh mm. Asisten perekonomian dan pembangunan sekretaris daerah kabupaten mojokerto. Ainul Yakin Sp mpd. anggota .dewan perwakilan rakyat daerah. Kabupaten mojokerto komisi IV. Muhammad Fuad arisugi . St mm mt anggota kamar dagang dan industri kabupaten mojokerto. Badan pelaksana TDP.A. Ali said st.unsur. perwakilan perusahaan terletak di utara sungai. di Drs hj muhammad Tantowi. st.unsur. perwakilan perusahaan terletak di selatan sungai.Tri hardianto. Se sh. Mh .badan usaha milik Negara/ daerah.Drs. Hj.Gozali. Msi. Akademisi. Rifai. LSM bidang lingkungan.muhammad Dani Ramdhan.SH.MKM. Tokoh masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pelaksanaan TSP diharapkan lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima CSR dalam bentuk uang atau anggaran untuk dikelola pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, program TSP dapat diarahkan untuk mendukung berbagai sektor, antara lain bina lingkungan, kegiatan sosial dan keagamaan, pengembangan sumber daya manusia, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program pemberdayaan yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Besaran pembiayaan TSP dalam regulasi tersebut disebut berkisar 1 hingga 3 persen dari dasar pembiayaan yang ditentukan perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Bupati berharap keberadaan forum pelaksana TSP menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Dengan koordinasi yang baik, program perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah agenda pembangunan yang membutuhkan dukungan bersama di antaranya pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan industri kecil menengah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka stunting dan kemiskinan, peningkatan infrastruktur serta akses sanitasi, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan ialah kerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan untuk membantu rehabilitasi rumah tidak layak huni dan rumah warga yang terdampak bencana, kebakaran, maupun angin kencang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, selama 2020–2025 terdapat 15 pengembang perumahan yang bergotong royong menghimpun dana sekitar Rp152 juta untuk membantu rehabilitasi rumah warga. Dana tersebut dikelola langsung oleh asosiasi pengembang, bukan melalui pemerintah daerah.
Pola kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan TSP yang melibatkan dunia usaha secara langsung, dengan tetap memperhatikan transparansi dan pertanggungjawaban program.
Ketua Forum Pelaksana TSP Kabupaten Mojokerto terpilih, Muhammad Tantowi, menyampaikan bahwa amanah yang diterimanya bukan sekadar jabatan seremonial, melainkan tanggung jawab untuk menyatukan potensi dunia usaha demi kemajuan daerah.
Ia mengajak seluruh pengurus dan perusahaan yang tergabung dalam forum untuk mengubah cara pandang terhadap CSR. Menurutnya, CSR perlu dikembangkan menjadi instrumen strategis yang berkelanjutan, bukan hanya kegiatan pemberian bantuan sosial.
Tantowi menegaskan, forum akan berupaya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dengan mendorong program yang selaras dengan prioritas pembangunan, terutama dalam pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, serta pelestarian lingkungan.
Ia juga mengajak seluruh anggota forum untuk berpartisipasi aktif melalui gagasan, komitmen, dan pelaksanaan program nyata di lapangan.
“Dunia usaha di Kabupaten Mojokerto tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk memajukan daerah,” demikian pesan Tantowi dalam sambutannya.
Pengukuhan Forum Pelaksana TSP Kabupaten Mojokerto didasarkan pada keputusan Bupati Mojokerto tentang pembentukan forum dengan masa bakti tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Susunan forum melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), perwakilan perusahaan, BUMN/BUMD, akademisi, lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, serta tokoh masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, koordinasi, fasilitasi, dan publikasi pelaksanaan TSP agar berjalan secara terbuka serta tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengharapkan dukungan dunia usaha melalui forum TSP untuk menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional tahun 2027 yang direncanakan berlangsung di Kabupaten Mojokerto.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan perusahaan mampu memperluas manfaat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.






