Pasuruan//Ankasapost.id — Sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali belum menemukan titik terang. Mediasi kedua dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (15/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan.
Usai mediasi, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., dari kantor hukum PAS & Partners, bersama pihak penggugat menggelar konferensi pers di depan gedung Pengadilan Negeri Pasuruan. Mereka menyampaikan perkembangan perkara sekaligus harapan agar sengketa yang disebut berakar sejak 1976 itu segera memperoleh kejelasan.
Bagi para ahli waris Mbah Hj. Djunah, perkara ini bukan sekadar perselisihan mengenai sebidang tanah. Mereka memperjuangkan kejelasan riwayat peralihan hak, keabsahan dokumen pertanahan, dan kepastian hukum yang dinantikan selama hampir lima dekade.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., belum mencapai kesepakatan. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam proses mediasi. Alasan ketidakhadiran tersebut belum diketahui secara terverifikasi.
Mediasi Belum Berujung Kesepakatan, Agenda Berikutnya Menunggu Resume
Perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 22 Oktober 2026, dengan agenda penyerahan resume dari pihak tergugat kepada pihak penggugat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait persidangan.
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi kembali menyoroti panjangnya proses penyelesaian sengketa. Setelah hampir 50 tahun sejak persoalan ini disebut bermula, para ahli waris masih menanti jawaban atas persoalan mendasar mengenai asal-usul dan keabsahan hak atas tanah tersebut.
Kondisi ini patut menjadi perhatian, bukan untuk menyimpulkan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk mendorong proses hukum yang terbuka, cermat, dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
Resume yang akan diserahkan pada 22 Oktober mendatang diharapkan dapat memperjelas posisi dan tanggapan pihak tergugat terhadap perkara yang sedang berjalan. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan penilaian pengadilan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi, Kepastian Hukum Tetap Menjadi Harapan
Usai persidangan, tim kuasa hukum PAS & Partners, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah menyampaikan aspirasi di depan gedung PN Pasuruan.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”
Aspirasi tersebut mencerminkan harapan keluarga agar perkara memperoleh penyelesaian yang jelas. Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dengan menguji dokumen, keterangan, dan alat bukti dari seluruh pihak.
M. Yusuf, yang menyebut dirinya sebagai ahli waris keenam, mengungkapkan kekecewaannya karena mediasi belum mencapai kesepakatan. Pihak keluarga, menurut keterangannya, akan menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan persidangan berikutnya.
Penyelesaian sengketa ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Agenda 22 Oktober 2026 menjadi tahapan berikutnya yang dinantikan, terutama untuk mengetahui tanggapan tergugat melalui resume yang akan disampaikan kepada pihak penggugat.
Hampir lima dekade penantian menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan membutuhkan penelusuran dokumen yang teliti dan proses penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Harapan para ahli waris agar perkara ini segera memperoleh kejelasan kini kembali tertuju pada tahapan persidangan berikutnya. (Red)






