PEMDES KLANTINGSARI -TARIK SOSIALISASI WASPADA HAMA FINTECH ILEGAL, PINJAMAN ONLINE & JUDI ONLINE.

  • Whatsapp

Ankasapost.Id-Sidoarjo.Bertempat di Pendopo Balai Desa Klantingsari, Sabtu 17 Oktober 2026 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Waspada Hama Fintech Ilegal dengan Nara sumber Ade Bachtiar dan Mochamad Khoirul Hamsyah Praktisi hukum.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Klantingsari

Bacaan Lainnya

,Camat Tarik / yang mewakili

Narasumber:

– Polsek Tarik (Kanit Binmas)

– Koramil 0816/11 Tarik

– Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa

4. Peserta: Perangkat Desa, BPD, LPMD, Ketua RT 01-18, Ketua RW 01-05, PKK, Karang Taruna Tunas Harapan, BUMDes Klanting Makmur, Tokoh Agama, Warga perwakilan 5 Dusun, dalam sosialisasi tersebut hadir sekitar 70 orang.

perjalanan acara berlangsung santai dan khidmat, Pembukaan

Sambutan Kepala Desa Klantingsari

Materi Sosialisasi

Muspika, Narasumber.

*C. MATERI SOSIALISASI:*

jangan sampai warga terjerat PINJOL, JUDOL, NARKOBA, karena tergiur iklan di Facebook dan TikTok.

 

*2. Apa itu HAMA FINTECH:*

Hama = Hati-hati, Awas, Marak. Fintech ilegal yang merusak ekonomi desa seperti rayap.

– Pinjol ilegal tidak terdaftar OJK

– Investasi bodong berkedok trading

– Judi online slot berkedok game penghasil uang

– Koperasi online abal-abal

 

*3. Ciri-ciri Fintech Ilegal:*

– Tidak ada izin OJK, tidak ada kantor jelas

– Promosi lewat SMS/WA/IG: “Pinjaman tanpa agunan, 5 menit cair”

– Meminta akses semua kontak HP, foto galeri

– Penagihan kasar, mengancam, menyebar data

– Bunga harian 1-4%

 

*4. Dampak Hama Fintech di Desa:*

– Ekonomi keluarga hancur

– Depresi, malu, sampai ada yang mengurung diri

– Sawah dan motor tergadai untuk bayar pinjol

– Data KTP warga Klantingsari disalahgunakan

 

*5. Cara Menghindar & Melapor:*

– Cek legalitas: Hubungi OJK Sidoarjo / WA OJK 081-157-157-157 / cek http://ojk.go.id

– Jangan instal APK dari link WA

– Jika butuh modal, datang ke BUMDes Klanting Makmur, KUR BRI Unit Tarik, atau BKD Desa

– Jika terlanjur: 1) Jangan bayar penagih ilegal, 2) Lapor ke Satgas PASTI, 3) Ganti password dan blokir nomor teror

 

*D. HASIL KESEPAKATAN:*

 

1. Warga Desa Klantingsari sepakat *MENOLAK dan MEMERANGI* Fintech Ilegal, Pinjol Ilegal, Judol.

2. Membentuk *Satgas Desa Anti Pinjol-Judol* di tiap Dusun (Klanting, Bokong Duwur, Isor, Telogo, Wonosari) diketuai Kasun.

3. Pemdes akan memasang 5 Banner Waspada Pinjol di titik keramaian dan membuat WAG Pengaduan.

4. Hasil sosialisasi akan dimasukkan dalam Perdes tentang Perlindungan Data Warga.

Sementara itu Kepala Klanting sari Pak Wiwit di Konfirmasi media menjelaskan kegiatan ini murni untuk mencerdaskan rakyat atas dampak NEGATIF dan RESIKO Bermedia Sosial, gunakan media sosial secara benar, jangan mudah terbuai bujuk rayu aplikasi yang akhirnya mensengsarakan kehidupan diri sendiri, rakyat harus kita bangkitkan Kesadarannya untuk koreksi dan hati hati dalam berkehidupan Era Globalisasi, Awas dan Hindari Judol ( Judi On-line ), PINJOL ( Pinjaman Online ), Narkoba, dan segala bentuk kesenangan yang berdampak pada kesengsaraan, Pemerintah Desa Klantingsari akan terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari hal hal negatif yang merugikan kehidupan rakyat, khususnya untuk generasi muda ,Berhati Hatilah BerMedsos, gunakan sisi positif Medsos untuk menambah pengetahuan dan wawasanmu sebagai bekalmu mengapai cita cita. Jelasnya. ( jo ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *