SURABAYA, MMCNEWS.ID– Dua wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Jemursari depan Bess Mansion.
Diketahui dua tersangka wanita tersebut bernama Mudholifah (44) tahun, asal Jember tinggal di Jl. Putat Jaya 2-A no. 25 Surabaya, dan Desy Rachma Pujiastuti (36) tahun, bertempat tinggal di Jl. Banyu Urip Kidul 1-D No.25 Surabaya.
Kronologis penangkapan, berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai salah seorang wanita yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, informasi tersebut didapat dari warga sekitar. selanjutnya anggota melakukan pemantauan dan membuntutinya sampainya didepan apartemen Bess MANSION, Jl. Jemursari Kec. Wonocolo Surabaya, kemudian anggota melakukan penyergapan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenisa sabu-sabu, serta alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, yang dibawanya dengan cara dimasukkan ke dalam kotak warna hijau dan dibungkus dengan tas kresek warna hitam.
Saat diinterogasi petugas, tersangka Mudholifah mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari membeli dari temannya bernama Tuti, dan juga didapatkan dari tersangka lainnya yaitu tersangka Desy Rachma Pujiastuti alias Tuti warga Banyu Urip Kidul Surabaya, seharga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Rungkut langsung menuju rumahTuti, kemudian anggota langsung menangkapnya, dan dari hasil penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka Tuti, didapati barang bukti 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu kepada Mudholifah, kemudian kedua tersangka digelandang di Mako Polsek Rungkut.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti dari kedua, tangan pelaku 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram, beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari plastik, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Joko mengatakan, memang benar anggota kami telah menangkap dua tersangka perempuan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu,
“kedua tersangka beserta barang buktinya, kita amankan sebagai barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut. Minggu (10/4/22)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (503m)