Ini Penjelasan Kepsek SMAN 1 Pulau Pinang, Terkait Sumbangan Pendidikan Oleh Komite Sekolah

  • Whatsapp

Lahat | MMC NEWS – Sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Dalam peraturan tersebut mencakup tugas pokok Komite sekolah, salah satunya adalah Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Bacaan Lainnya

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Lantaran sudah berkali kali mengajukan proposal untuk pembangunan pagar, namun tak juga terealisasi, beberapa waktu lalu komite sekolah SMAN 1, Pulau Pinang Kabupaten Lahat, melakukan pengalangan dana/sumbangan yang berasal dari wali murid untuk membuat pagar sekolah.

Nasir Ahmat, Kepala Sekolah SMAN 1, Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumsel membenarkan terkait penggalangan dana yang dilakukan Komite, yang direncanakan untuk pembangunan pagar disekolahnya tersebut,

Menurutnya Wali Murid turut serta secara bersama sama bergotong royong dalam meningkatkan Program Peningkatan Pendidikan untuk anak didik karena Pendidikan selain tanggung jawab Pihak Sekolah terlebih Komite dan wali murid dapat memberikan edukasi agar Proses Pembelajaran dapat berjalan dengan baik.14/4/22.

Tentang Penggalangan Dana yang dilakukan Komite SMAN 1 Lahat sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) Pengalangan Dana berbentuk Bantuan atau sumbangan di Sekolah di perbolehkan dengan tujuan untuk mendukung Peningkatan sebagai sumber daya Pendidikan lain nya untuk melaksanakan Fungsinya dalam memberikan Dukungan Tenaga Sarana Prasarana serta Pengawasan Pendiikan.”Ujar Nasir.

Lanjut Nasir pengalangan dana oleh Komite Sekolah ini sebelumnya sudah melalui rapat bersama wali murid, dengan Materi untuk Meningkat Sarana dan Prasana disamping Pembuatan Pagar berfungsi untuk menjaga keamanan serta kenyamanan siswa dalam melakukan
proses Pembelajaran.

“Untuk dana yang terhimpun pihak Komite telah memberikan Kuasa /Mandat kepada Staf TU sebagai pemegang data Dokumentasi wali Murid yang telah berpartisipasi memberikan sumbangan baik secara fisik, dana langsung di setor atau di salurkan melalui Rekening Pihak Komite,”Terangnya.

Terkait beberapa wali murid yang merasa tidak mampu memberikan sumbangan dapat mengajukan surat pernyataan yang menjelaskan keadaan ekonomi wali murid tersebut sehingga pihak sekolah dapat berkordinasi dengan komite sehingga tidak terjadi adanya paksaan kepada wali murid.

Nasir menegaskan pihak sekolah hanya sebatas memberikan Fasilitas kegiatan Komite Sekolah dalam pengalangan dana yang ditujukan untuk Peningkatan mutu sarana prasarana serta kwalitas pendidikan.
(Mar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *