Ini Kata Kominfo Terkait Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas 20 ODP Nias Barat

  • Whatsapp

Nias Barat | MMC NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA. 2020 yang dirilis sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 tentang Kelebihan bayar biaya perjalanan dinas pada 20 OPD Kabupaten Nias Barat telah ditindaklanjuti oleh masing-masing yang terkait.

Sekretaris Dinas Kominfo Nias Barat Sonifati Zebua M.M didampingi Kabid Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik (PIKPS) Theori Hia, SH., MM saat dihubungi oleh awak media di ruang kerjanya pada hari Kamis (28/4/2022). Menjelaskan terkait pemberitaan salah satu media, terhadap kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 20 OPD di Kabupaten Nias Barat sesuai Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI Tahun 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, terlalu berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak bisa dikategorikan sebagai unsur korupsi, karena sudah dikembalikan oleh masing-masing yang bersangkutan, walaupun sesuai informasi dari Inspektorat, ada beberapa yang belum mengembalikan secara lunas, tetapi dicicil, sesuai hasil putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR)”, jelas Sekdis Kominfo kepada awak media.

Iapun menduga hal itu, sengaja dihembuskan untuk agar nama baik Bupati Nias Barat terkesan jelek di muka Publik, sementara Bupati Khenoki Waruwu telah serius dan sungguh-sungguh memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Nias Barat.

Harapannya, agar masyarakat tidak salah persepsi, dengan berita yang belum pasti kebenaranya, tetapi lebih melihat kenyataan yang sesungguhnya, bahwa pemerintah telah bekerja dengan benar dan serius untuk Soguna ba Zato.

Ia menambahkan pemkab nias barat saat ini tidak anti terhadap kritik, sebab kritik masyarakat adalah menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan.
(Milika daeli).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *