Diduga Akun Agus Sedeng Mania Dan Rohma Bcsophieparis Melanggar Undang Undang ITE

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id

 

Bacaan Lainnya

Awak media mendapatkan satu laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilakukan oleh dua akun atas nama Agus Seddeng Mania FB Wonorjo Hebat sert akun Rohma Bcsophieparis yang telah membuat opini publik.

Tindakan pencemaran nama baik seseorang tanpa ijin yang jelas dengan adanya bukti yang akurat walaupun postingan dari akun Agus Seddeng Mania sudah dihapus akan tetapi screen shot oleh korban MS sudah tersimpan kemudian ada postingan lagi dari akun FB Rohma Bcsophieparis sudah di data cyber Polda.

Dipertegas oleh korban MS yang membuat statment pada media ankasapost, bawasannya “saya sudah buat laporan resmi di polres pasuruan hari jum’at 20 mei 2022 dimana pemilik akun Agus Sedeng Mania di group FB wonorjo hebat serta akun Rohma Bcsophieparis yang juga memposting terkait ini semua akan dipanggil polres pasuruan”, ungkap korban MS.

Akun Agus Sedeng Mania dan akun Rohma Bcsophieparis yang sudah memposting dengan sadar dan sengaja jelas ini adalah tindak pidana pelanggaran Undang Undang ITE.

Dengan ini korban MS yang membuat laporan resmi pada kedua akun tersebut ke polres pasuruan,” dimana pemilik akun Agus Sedeng Mania dan akun Rohma Bcsophieparis yang sudah memposting diri saya harus bertanggung jawab atas tindakannya”. Pungkas korban MS.

Bentuk pelaporan ini juga diperkuat oleh Kuasa Hukumnya Tommy Haryono Djojorahardjo, SH, Andi Faisal SH, Odiek Rusdiadi SH, “bahwa ini murni telah memenuhi unsur dan sesuai laporan ke polres pasuruan tentang pelanggaran Undang Undang ITE pungkas Andi Faisal SH, salah satu kuasa hukum korban MS pada awak media.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *