Kediri Ankasapost.id-Polisi menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Hasilnya, polisi menyita 9 botol plastik berisi minuman keras (miras) tradisional Arjo (arakjowo)
“Polisi melakukan oprasi pekat .” Kita amankan dengan total 1,5 liter arak Jawa,” kata Kapolsek Kepung, Iptu Sarwo Edy, Selasa (24/5/2022).
Sarwo Edy mengungkapkan barang bukti miras tersebut disita dari rumah milik SW (36) di Desa Kampungbaru Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diamankan sebab memang bandel masih menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin.
“Barang bukti itu kami amankan di kamar rumah terlapor,” ujarnya.
Selanjutnya aparat membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolsek Kepung untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun aturan dilanggar oleh pelaku yakni Peraturan daerah Kabupaten Kediri no: 4 tahun 1977 dan no 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Kapolsek Kepung meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila terdapat pelanggaran di lingkungan sekitar yang dapat menggangu kegiatan dan ketertiban masyarakat.
“Akan kita tindak dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar aman dan kondusif .
RN/Kediri