Lampung Tengah, AnkasaPost.Id
Akibat keserakahan untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan, akibat atas perbuatan yang di timbulkannya pada ahirnya M, Sanjaya,Bin Nurdin. Kepala Kampung Gedung Ratu,
Senin, 30 Mei 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri. Lampung Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka MUHAMMAD SANJAYA Bin NURDIN , Kepala Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, atas dugaan terhadap dirinya yang telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung pada Tahun Anggaran 2017-2019, dan tersangka saat ini di lakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan lantaran selama ini tersangka tidak kooperatif.
Di lakukannya Penahanan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengab Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019.
Selanjutnya Penyidik langsung melakukan penahanan badan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 terhadap Tersangka M. SANJAYA selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gn. Sugih Kabupaten Lampung Tengah
Adapun modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan Keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019 namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka M. SANJAYA didampingi oleh Penasehat Hukum dan sebelum ditahan Tersangka M. SANJAYA telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter.
Selebihnya akibat perbuatan Tersangka M. SANJAYA mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu terhadap tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan di tahannya M Sanjaya sebagai tersangka atas kejahatan yang di lakukannya dengan menggunakan jabatannya menorehkan sebuah daftar panjang bagi Kepala Kampung maupun Kepala Desa yang jadi penghuni di balik terali besi. dan hal itu pun menunjukkan bahwasanya pihak sejawat Hukum tidak main main dalam pemberantasan tindak Korupsi( Bam)