Metro, Ankasa Post.Id-Tim Lembaga PPKHI dari Kantor Hukum Lampung yang terdiri dari tiga Pengacara yang berkantor di Jln Tiram, 3, No 89, Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. melakukan Pendampingan Hukum secara gratis terhadap anak di bawah umur, korban penjambretan dan penganiayaan yang saat ini kasus tersebut masih di tangani oleh pihak Kepolisian Resort Metro.
Sebagaimana yang di tuturkan oleh Mudai, Yunus selaku Avokad managing Partner, usai penandatanganan surat kuasa dari pihak korban dan sebagai penerima kuasa khusus dari dari Rakhmawati 47 Tahun Warga Jln Sakura Rt 11, Rw, 02, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.dan sekaligus sebagai pelapor atas Nama MRSW sebagai korban penganiayaan tepatnya pada Hari Minggu sore 29 Mey 2022, Kang Dai panggilan akrapnya menyebutkan bahwasannya selain dirinya dari tiga pengacara yang mendampingi korban secara sukarela di antaranya Avokad DR, Huzaini, SH, M. Sy. dan Avokad Baryanti,SH.ucapnya.
Selanjutnya di ketahui bahwasannya Mudai Yunus selain berprofesi sebagai Avokad dirinya juga merupakan seorang yang bergelut di bidang jurnalistik bahkan merupakan jebolan dari salah satu Perusahaan Media Lampung TV, bahkan hingga saat ini pun dirinya masih aktip dalam berkarya tulis lewat Perusahan Media News Indonesia,yang berkedudukan di Jakarta, bahkan dirinyapun menyandang atau menjabat sebagai Pimpinan Redaksi. jadi bukanlah sesustu yang berlebihan bilamana dirinya selalu di sebut sebagai Wartawan Senior, mengingat kiprahnya di Dunia Wartawan yang tak di ragukan lagi. bahkan tidak sedikit yang menyebutnya sebagai Master dalam tata bahasa.
Selebihnya ia pun menegaskan bahwasannya dirinya bersama tim akan selalu dan siap untuk memberikan pendampingan secara oftimal terhadap kliennya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan di Kepolisian bahkan sampai ketingkat kepenuntutan di Kejari dan persidangan di Pengadilan Negeri Metro.sebagaimana yang tertuang dalam pasal 80 UURI, No, 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang, No, 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 351, imbuhnya.
Saat di singgung terkait perkara yang tengah di tanganinya iapun menjelaskan akan kronologis yang menimpa dan di alami kliennya, yang merupakan salah satu santri dari pondok Darul Ulya, Metro Timur, berawal sekira jam 11,30,00 WIB yang mana pada saat itu korban sedang pulang sekolah, dan saat itu korban bertemu dengan tersangka atau Pelaku ( Ansori) 29 Tahun, tepatnya di persimpangan sebuah Gang ,15 Iring Mulyo. dan di ketahui bahwasannya pelaku merupakan Warga Kampung Indopan, Lk 11, Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung. yang kebetulan pada saat itu tersangka mengendarai sebuah mobil Agiya dengan Nopol BE, 1519 CQ. berhentilah mobil pelaku dengan menghampiri korban dan pelaku meminta tolong kepada korban untuk menunjukan alamat SMPN 1 Metro dengan alasan untuk mengantarkan paket.akan tetapi selepas setelah sampai di pintu gerbang Sekolahan yang di maksud, justru si pelaku menyuruh korban untuk mengambil gambar dengan memphoto Sekolahan tersebut dengan HP milik korban, selepas itu pelaku memutarkan mobil yang di kemudikan dan melaju kearah Jln AH Nasution. persisnya di depan Kolam Renang Palam Indah, dan di situlah terjadinya Penjambretan HP milik korban, merasa tidak ingin kehilangan hartanya dengan mempertahankan HP miliknya lantas korban di aniaya oleh pelaku hingga bapak belur, karena sedikit adanya sebuah kecerdikan korban pada ahirnya korban menghentikan kendaraan yang di kemudikan tersangka dengan cara menarik rem tangan, lalu korban mengambil alih kemudi atau stir dengan iriringi jeritan atau teriakan minta tolong, alhasil penganiayaan itu terhenti setelah ada seorang polisi berhenti dan langsung menolong korban. yang pada ahirnya sekaligus mengamankan pelaku berikut mobil yang di kemudikan( Bam/Rls Dai)