Pasuruan, Ankasapost.id-Pekerjaan proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yakni HIPPA Tani Makmur yang berada di Dusun Krekel Desa Tanggullangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan mulai disoroti oleh Sejumlah Media dan LSM.
Pasalnya,proyek tersebut masuk kategori BBWS HIPPA Tani Makmur ,kuat dugaan Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir beberapa minggu ini papan informasi anggaran di sembunyikan di semak semak jagung ini ada dugaan dari pihak pelaksana membuat kamuflase agar tidak terbaca sama khalayak dan masyarakat.
Secara kasat mata, pengerjaan proyek tersebut, sangat memprihatinkan. Faktanya, belum lama ini nampak pada pelaksanaan pekerjaannya, campuran antara semen dengan pasir, diaduk secara manual, beserta kualitas pemasangan yang sangat memprihatinkan.
Selain itu, pemasangan batu tidak didahului dengan pondasi, melainkan langsung diatas tanah Alias hanya ditempelkan saja.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari beberapa Media dan LSM di kabupaten Pasuruan bahwa proyek yang dibangun dengan anggaran APBN dinilai proyek siluman, sebab papan informasi anggaran dengan sengaja disembunyikan di semak semak jagung sehingga tidak terjangkau masyarakat untuk melihat papan informasi yang di kerjakan.
Proyek yang dikerjakan tanpa ada keterbukaan publik yang leluasa untuk di baca masyarakat itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran tegas salah satu LSM pada Awak Media Ankasapost, Senin 13 Juni 2022.
Dimana semestinya pihak Ketua HIPPA harusnya memberikan Keterbukaan publik yang bisa di jangkau/baca masyarakat,ungkap warga Desa Tanggullangin yang tidak konsisten dengan permasalahan ini.
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan harusnya menegur rekanan agar memasang papan informasi yang jelas dan tidak di sembunyikan di semak-semak jagung ini.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.
Menurut pekerja kasar bangunan Drainase saat di wawancarai mengatakan bahwa kami tidak tau mengenai anggaran, semuanya ada di Kepala desa dan juga material dari pak inggih semua konfrimasi sama pak kepala desa tapi kami di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, ucap pekerja.
Sementara itu, Saat di konfrimasi Via WhatsApp Suradi selaku Kepala Desa mengatakan itu ada ketua dan anggotanya mas.(rief)