*PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERBAHAYA MEREBAK* OJK dan Indah Kurnia Memberi Edukasi Kepada Warga Kedurus

  • Whatsapp

Sidoarjo, Ankasapost.Id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Indah Kurnia menggelar sosialisasi mengenai Pinjaman Online di desa Kedurus Sawah, Kelurahan Kedurus, Karangpilang, Surabaya, Sabtu (2/7) pagi.

Sosialisasi dibuka oleh pembicara Ade dan Robert perwakilan Lumbung Pelita Indobesia dan Vicky dari Team Rumah Aspirasi Indah Kurnia.
Dalam sambutannya vicky selaku perwakilan dari Team Rumah Aspirasi Indah Kurnia menyampaikan tentang sosialisasi mengenai pinjaman online sudah dilakukan secara rutin setiap bulan dari OJK untuk mensosialisasikan program-program dari OJK, sosialisasi dilakukan dikarenakan memiliki problem yang sangat banyak di masyarakat, maraknya pinjaman online yang ilegal yang berbahaya, menimbulkan banyak korban karena kurangnya informasi mengenai pinjaman ilegal dan legal.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi dilanjut oleh Ade mewakili Lumbung Pelita Indonesia mengatakan, sosialisasi ini bukan untuk mengajarkan cara meminjam di pinjaman online, melainkan menyampaikan bahayanya pinjaman online dan untuk memberikan informasi dan edukasi.
Jika membahas pinjaman online, pinjaman online memiliki hubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan. secara awam Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan sebagai pengawas Perbankan, Sehingga apabila terjadi penyelewengan terkait dengan operasional, bank dan lembaga keuangan non-bank maka yang bertindak adalah Otoritas Jasa Keuangan.

dengan kemajuan teknologi masa kini sehingga pinjaman online dengan mudahnya didapatkan dengan persyaratan yang sangat mudah akan menimbulkan efek yang sangat mengkhawatirkan, dikarenakan sistem aplikasi yang dapat menjangkau informasi pribadi yang ada di ponsel pengguna.

Indah Kurnia dilain tempat juga menambahkan,” Sosialisasi ini memang perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, karna akhir-akhir ini marak terjadi korban-korban pinjaman online ilegal, karena terjadinya kebingungan di masyarakat tentang perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal. dengan itu kami selaku mitra kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat juga melek akan bidang fintech dan setelah itu juga kita memberikan literasi dan edukasi tentang keuangan ” ,

Dengan lebih detail Ade menjelaskan perbedaan antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal. Pinjaman Legal memiliki ciri-ciri memiliki logo OJK, proses dan persyaratan peminjaman lebih sulit tidak pernah mengakses kontak nomer yang ada di ponsel pengguna. Sebaliknya, Pinjaman Online Ilegal memiliki ciri-ciri yang sangat mudah bagi para pengguna dan meminta untuk mengakses kontak pribadi yang ada di ponsel pengguna, Pinjaman Online Ilegal juga ada yang memiliki Logo OJK (logo palsu), sehingga perbedaan ciri-ciri paling mudah dan jelas adalah Pinjaman Online Legal tidak mengakses kontak pribadi di hp pengguna, persyaratan dan proses lebih sulit, dan Pinjaman Online Ilegal sebaliknya.

Tidak perlu khawatir karena OJK selalu meng-update list nama Pinjaman Online yang Legal dan Ilegal. Indah Kurnia bersama OJK juga akan terus bergerak melakukan sosialisasi dan edukasi disetiap daerah nantinya, dengan demikian masyarakat yang terlibat dengan pinjaman online ilegal akan berkurang banyak,” pungkasnya (Bd/Adr/Ltf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *