Malang, Ankasapost id-KPPN Malang menggelar kegiatan Penandatanganan Piagam Pengarusutamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual, sebagai komitmen bersama guna antisipasi tindakan pelecehan/kekerasan seksual di kantor, yang diikuti oleh seluruh pegawai bertempat di Ruang Tulip Lantai 1 KPPN Malang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Senin (11/07/2022).
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya acara tersebut diadakan. Yaitu sebagai tindak lanjut adanya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.2/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-2220/PB.1/2022 tentang Himbauan Dalam Rangka Mitigasi Pengaduan Tindak Pelecehan Seksual untuk Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di Lingkungan DJPb.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Indah Sofwati menyampaikan latar belakang serta maksud dan tujuan diadakan kegiatan penandatangan piagam komitmen bersama tersebut.
Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender, dimana hal tersebut berpotensi terjadi pula di lingkungan kerja KPPN Malang. Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual, perlu dilakukan upaya preventif yang efektif oleh seluruh Pegawai. Salah satunya melalui penandatangan piagam komitmen bersama tersebut.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala KPPN Malang bersama seluruh Pejabat Pengawas selaku role model dan perwakilan satu Pelaksana pada masing-masing Seksi/Subbagian.
Diharapkan melalui Penandatanganan Piagam Pengarusutamaan Gender (PUG) terkait Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan yang diselenggarakan oleh KPPN Malang tersebut sebagai langkah nyata komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan pelecehan/kekerasan seksual. (Rief)