Ternyata menahan KTP milik orang lain bisa masuk penjara, untuk itu harap berhati-hati

  • Whatsapp

Lamongan, Ankasapost.id-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah barang penting yang digunakan sebagai identitas legal Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Bacaan Lainnya

KTP dapat dimiliki oleh seseorang ketika telah berusia 17 tahun dan biasa digunakan sebagai identitas resmi kependudukan seseorang di suatu negara.

 

Negara Indonesia sendiri memiliki KTP sebagai tanda pengenal warga negara dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 poin 14 berbunyi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-El, merupakan KTP yang dilengkapi cip yang berisi identitas resmi penduduk, sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) adalah KTP yang diproses secara komputerisasi dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan pribadi seseorang.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menahan KTP milik orang lain.

 

Berikut alasan untuk tidak menahan KTP milik orang lain, seperti hasil rangkuman,(PIMUm Frk²²)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *