Lamongan, Ankasapost.id-Alur dan Proses kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) dalam rangka pelaksanaan program pemerintah yaitu Sertipikat Tanah Untuk Rakyat . Seperti halnya Program PTSL di Kabupaten Lamongan ini di laksanakan serentak di beberapa daerah .
Program PTSL ini merupakan salah satu program untuk mendorong kesejahteraan ekonomi yang di gencarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) . Melalui program ini juga masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah .
Presiden Joko Widodo memperingatkan para pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), agar proses pengurusan sertipikat tanah di buat lebih sederhana , mudah dan cepat .
Dalam Program PTSL ini Kepala Desa Garung Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Arief Musta’in, segera mengambil langkah bijak dengan membentuk Panitia PTSL . Pembentukan panitia PTSL di gelar di Balai Desa Garung.
Dengan di hadiri para perangkat desa , tokoh masyarakat dan pemuda telah menunjuk sebagai Ketua PTSL : Huda dan Anggota sebanyak 7 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Garung sangat luas, dengan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebih 1700 jiwa, meliputi dua dusun yaitu Dusun Garung dan Dusun Peresan.
Sampai hari ini data yang sudah masuk ke Panitia PTSL kurang lebih sudah 1000 bidang dari jatah kuota BPN Lamongan sebanyak kurang lebih 1626 bidang.
Dengan adanya Program PTSL ini Kepala Desa Arief Musta’in dan Ketua PTSL Hudi beserta seluruh panitia PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena telah mencanangkan program PTSL ini.
“Program ini sangat berguna bagi warga desa kami , karena prosesnya mudah dan cepat . Dan dengan adanya Program PTSL ini , warga kami bisa memiliki sertipikat tanah , sehingga tanahnya menjadi sah dan legal . ” tutur Ketua PTSL Hudi kepada wartawan . ( TEAM AP )