KPPN Malang Pacu Penyaluran DAK Fisik, Gelar FGD

  • Whatsapp

Malang, Ankasapost.id-KPPN Malang terus memacu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022. Kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama BPKAD/BPKPD/BKAD Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, bertempat di Ruang Aster Lantai 2 KPPN Malang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Kamis (14/07/2022).

Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman memimpin langsung kegiatan FGD menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut diadakan. Yaitu sebagai salah satu cara memitigasi risiko mendekati batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) pada tanggal 21 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank KPPN Malang, Hendrawan Karmonoharjo selaku PPK didampingi operator, Ponco Widodo melakukan konfirmasi satu-persatu kepada perwakilan dari BPKAD/BPKPD/BKAD Pemda Malang Raya dan Pasuruan, terutama Bidang/Subbidang yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran.

Pada kesempatan tersebut kepada peserta yang hadir juga diberi kesempatan menyampaikan permasalahan dan kendala, sebagai bahan diskusi untuk mendapatkan solusinya. Selain itu, juga disepakati sebelum batas waktu tanggal 21 Juli 2022 sudah dapat diunggah pada aplikasi OM SPAN untuk menghindari adanya gangguan jaringan internet.

Untuk keperluan tersebut, KPPN Malang akan terus melakukan koordinasi dengan BPKAD/BPKPD/BKAD Pemda Malang Raya dan Pasuruan agar seluruh DAK Fisik Tahun 2022 dapat tersalurkan secara optimal.

Mengingat sampai dengan saat ini, yang telah terealisasi DAK Fisik Tahun 2022 baru Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.25,83 miliar atau 21,31% dari total pagu sebesar Rp.121,24 miliar dan Kota Pasuruan terealisasi sebesar Rp.3,42 miliar atau 7,72% dari total pagu sebesar Rp.44,29 miliar.

Diharapkan dengan diadakannya FGD DAK Fisik oleh KPPN Malang bersama Pemda Malang Raya dan Pasuruan tersebut dapat bermanfaat guna memacu penyaluran DAK Fisik Tahun 2022, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *