Akibat Tileb Uang Negara Dua Kades Kecamatan Batang Hari Menghirup Udara Di Balik Terali Besi.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Rupanya gendang Perang untuk memerangi korupsi belum sepenuhnya di dengar oleh para pemangku kekuasaan atau Pejabat.sebagaimana baru baru ini yang di lakukan oleh dua Kepala Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur. lantaran nafsu serakah, setelah keduanya menileb sebagian uang Negara yang di peruntukan peningkatan tata guna air irigasi( P3 TGI) sebesar Rp 19 juta, kini keduanya di jebloskan kepenjara oleh Polres Lampung Timur.

Dari kedua Kepala Desa yang kini telah mendekam di balik terali besi itu masing masing berinisial SH 50 Tahun merupakan Kepala Desa Rejo Agung, dan PW yang juga merupakan Kepala Desa Sumberjo. yang kesemuanya di ketahui masih aktip menjabat Kepala Desa. dengan di seretnya para pejabat Desa yang telah merampok uang Rakyat, hal itu telah menorehkan sebuah catatan panjang para pelaku Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution yang di dampingi langsung oleh Kasat IPTU Johanes Ep Sihombing. Jum,at 19 Agustus 2022. dalam penjelasannya dua Kades ini di jadikan tersangka, bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka yang lebih dulu di amankan termasuk salah satu di antaranya seorang oknum Anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY dan TI serta SC, yang di ketahui TI dan SC merupakan Tim sukses dari WY saat pencalonannya pada waktu itu.ungkap Kapolres.

Selebihnya dari hasil pengembangan Penyidikan mengarahlah pada dua Kepala Desa tersebut yang sehingga di ketahui bahwasannya dari segala tindakan yang mereka timbulkan Penyidik menyita barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp. 157 Juta dan 12 unit HP serta di tambah dari dua tersangka ( Kades) uang sebesar Rp 19 Juta. maka di simpulkan Negara telah di rugikan sebesar Rp, 169 Juta. dan kesemuanya itu merupakan Dana yang di peruntukan kegiatan P3TGI Tahun Anggaran 2022, dan untuk selanjutnya para tersangka akan di kenakan maupun di ancam Pidana terkait Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman 4 hingga 20 Tahun dengan kurungan penjara atau denda hingga Rp. 1 Milyar tegas AKBP Zaky.

Selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung Ormas BIDIK, Dody Andriyadi, dalam penyampaianya lewat via telpon, dirinya dan beserta jajaran pengurus Ormas BIDIK, sangat mengaprisiasi kinerja Kepolisian Polres Lampung Timur dalam memberantas para pelaku kejahatan besar seperti para pelaku tindak korupsi yang melibatkan tiga Pejabat, lebih lebih di antaranya merupakan seorang Pejabat yang terhormat atau Dewan, semestinya ia itu harus memberikan hal yang baik sebagai Rakil Rakyat, bukan malah sebaliknya Rakyat di suguhi dengan prilaku yang dapat merugikan Rakyat itu sendiri. selain itu Dody juga berharap kepada Polres Lampung Timur untuk sekiranya tidak tebang pilih dalam setiap menangani kasus terlebih masalah Korupsi. karena yang namanya korupsi itu harus dan wajib untuk di brantas dan di bumi hanguskan dari Negara Indonesia karena korupsi merupakan kejahatan besar yang dapat menghancurkan sendi sendi perekonomian hingga sampai kemelaratan pungkasnya( Bambang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *