Nias,AnkasaPost.Id – Terkait pemberitaan yang viral di beberapa Media Online yang sedang menjadi Topik trending di kalangan Masyarakat Kep-Nias tentang Pencopotan salah seorang Kepala Sekolah Drs.Faehusi Laoli dan Pengangkatan Plh Kasek Febrianto IP Harefa, S.Si di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara menuai Polemik panas, Kamis (08/09/2022)
Tim awak Media langsung turun Ke Sekolah SMK Negeri 1 Botomozui, Kabupaten Nias yang sedang viral saat ini untuk melakukan Konfirmasi terkait beberapa hal yang sedang terjadi di Sekolah tersebut.
Kasak-kusuk tentang Pengangkatan Plh Kasek dan Pencopotan Kasek di SMK Negeri 1 Botomuzoi menjadi isu yang sangat santer di perbincangkan di Media Sosial, dimana adanya kejanggalan dari Pencopotan Kasek Drs.Faehusi Laoli yang diduga sengaja di kondisikan oleh oknum Guru tertentu dengan menciptakan huru-hara dengan menebarkan isu melalui WA Grup SMK 1 Mogok. Siswa dan oknum Guru di Sekolah tersebut yang berisikan, “Chatingan oknum Guru An.Febrianto dengan mengirim pesan berbunyi “Besok belum ya nak, ke Sekolah….jangan kasi kendor…..! tunggu aja aba”…..Jangan banyak bertanya tentang Sekolah, pasti di kabarin
“Jangan cemas ya nak”
Bersatu untuk maju lebih baik,”
Besok kalian tidak ke sekolah…
Baru ke sekolah ketika datang pihak Dinas Pendidikan ke Sekolah…jangan salah informasi.
Kabarin ke yang lainnya nak,” Ucap Febrianto yang disampaikan melalui WA Grup SMK Mogok .
Jawab Arjun, “Ok siap pak..!
Lanjut Febriyanto melalui Chatnya di dalam Grup isi nya: Maju tak gentar ya nogu….WA itu adalah pengancaman….perjuangan ini buat kalian bukan milik kami.
Kalian takut…, hancurlah perjuangan Qt…..kalau ini gagal…., kalian dari nol kembali.., “kata Febriyanto di dalam Chattingan nya di Grup
Masih chatingan Febriyanto di dalam Grup menyampaikan ” Ud telponan bapak dengan bapaknya si Lely dan sudah “Aman” …semua isi chat di grup ini kalau bisa di hapus……jangan pernah di Screen Shoot….satu komando maju tak gentar….masing” sekarang…, hapus isi chat Grup sekarang…., supaya ngak ada yang baca (ucap Febrianto melalui Chat Grup SMK 1 Mogok), Terakhir Dewi Putri J murid memberi informasi kepada teman-temannya, kata Bapak Feb kita bawa Hp besok di Sekolah karena pasti di marahin kita besok sama Guru, terus kita Vidio kan mereka mana tau ada kata-kata mereka yang kurang berkenan jangan kalian kasih tau sama si Yunus dan Abg satu.” Memberi Instruksi kepada Murid lain.
Saat Tim Media ini melakukan Konfirmasi di Sekolah di Ruang kerjanya Plh Kasek Febrianto IP Harefa, S.Si, Selasa 06 September 2022 mengenai beberapa Chatingan nya di Wa SMK Mogok mengatakan “Saya tidak bisa menjawab pertanyaan orang Media, segala pertanyaan kalian silahkan sampaikan kepada Pengacara saya, karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya apapun yang dipertanyakan kepada Pengacara saya termasuk urusan mengenai kegiatan dan dilema di Sekolah kami ini,” Ucap Febriyanto IP Harefa.
Para awak Media pun bingung dengan pernyataan Febrianto IP Harefa, S.Si sebagai Plh Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi
Adapun yang ingin dikonfirmasi Tim Media ini kepada Febriyanto IP Harefa, S.Si yaitu terkait dengan Chatingan nya kepada WA Grup Siswa dan Guru di Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi memastikan apakah benar Chatingan tersebut Chatingan Febrianto IP Harefa yang di kirim ke Wa Grup SMK Mogok yang memicu orangtua/siswa untuk Mogok Belajar apabila Kepala Sekolah Faehusi Laoli tidak mengundurkan diri dari SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Tetapi lagi-lagi Plh Kasek Febriyanto IP Harefa tidak bisa memberikan keterangan tentang beberapa poin pertanyaan kepada Wartawan dan selalu berdalih, Silahkan di tanyakan kepada pengacaranya. Seluruh masalah Sekolah silahkan tanya sama Pengacara.” Ujar Febrianto IP Harefa, S.Si.
Lucu memang, seorang Guru PNS dan sekaligus Plh Kasek di SMK Negeri 1 Botomuzoi tidak mau menjawab dan malah berkelit untuk Konfirmasi mengenai masalah Sekolah kepada Pengacara Pribadinya.
Berpedoman pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat larangan sbb:
Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan ucapan adalah segala bentuk kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya. Sedangkan tulisan adalah pernyataan atau perasaan secara tulisan baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.
Melalui Media ini berharap kepada Mentri Pendidikan Pusat, Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, untuk melakukan evaluasi di Sekolah tersebut serta melakukan tindakan Tegas disiplin Kepegawaian di lingkungan SMK Negeri 1 Botomuzoi tentang ujaran-ujaran kebencian dan segala bentuk dugaan Provokasi terhadap orangtua/siswa di Sekolah tersebut demi terciptanya Situasi Kondusif dan Kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Ketika dikonfirmasi Tim Awak Media Pengacara yang ditunjuk Febriyanto IP Harefa, S.Si, An.AM Tendensius menanggapi Konfirmasi Wartawan dan marah-marah saat ditanyak apa benar Bapak sebagai Pengacara Febriyanto IP Harefa, S.Si jawab nya benar, kami ingin Konfirmasi Pak sesuai petunjuk Klien Bapak segala pertanyaan kepada Febriyanto IP Harefa bapak yang menjawab katanya, kalau benar Pak boleh diperlihatkan sama kita Surat Kuasa Hukum Febriyanto IP Harefa untuk melanjutkan Konfirmasi? Menjawab apa urusan Kau untuk apa saya transaksi sama Kau bukan Pengadilan Tunggu jatah Kau nanti ya sambil mematikan komunika Hp nya.
Apa yang diberi petunjuk Plh SMK Negeri 1 Botomuzoi Febriyanto IP Harefa, S.Si tidak sesuai setelah dikonfirmasi Wartawan Pengacaranya sama halnya tidak dapat kepastian jawaban Kelam abu-abu.
FG