Gresik,AnkasaPost.Id-pada tgl 18 Desember 2022 ,Minggu, pukul 14.51 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi partai Demokrat,Hj.Ifta Hidayati melaksanakan sosialisasi peraturan(Sosper) perundang-undang tahap VII yang dilaksanakan didusun Gempol Desa Lampah.Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.HJ.ifta Hidayati juga menegaskan bahwa Narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa untuk itu di harapkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang.dan juga menyampaikan dua peraturan.pertama peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan perkusor Narkotika.Kedua peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.Demikian penyampaian Hj.ifta Hidayati harapan kedepannya sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.((Fina))
Pos terkait

Satbinmas Polres Pasuruan Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Karakter Positif di Hati Pelajar SD Dan SMP


Polres Pasuruan Tertibkan Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Purwodadi

Lapas Banyuwangi Hadir untuk Masyarakat dengan Berikan Layanan Kesehatan Gratis.

Bapanas Dan Satgas Polres Pasuruan, Disperindag Lakukan Sidak Di Pasar Bangil

Pemerintah Desa Betek merelesasikan Rabat Beton Jalan “Guna percepatan perekonomian desa”
