Gresik,AnkasaPost.Id-pada tgl 18 Desember 2022 ,Minggu, pukul 14.51 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi partai Demokrat,Hj.Ifta Hidayati melaksanakan sosialisasi peraturan(Sosper) perundang-undang tahap VII yang dilaksanakan didusun Gempol Desa Lampah.Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.HJ.ifta Hidayati juga menegaskan bahwa Narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa untuk itu di harapkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang.dan juga menyampaikan dua peraturan.pertama peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan perkusor Narkotika.Kedua peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.Demikian penyampaian Hj.ifta Hidayati harapan kedepannya sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.((Fina))
Pos terkait


SPA Sobo, Raden Sebut: Monumen Kematian Akal Sehat, Warga Dijadikan Korban Proyek Sampah.

Keluhan Warga Rawi Timur, Akibat Persiapan Pemasangan Tower Jalan Paving Hancur

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil


Polres Madiun Kota, Warga dan BPBD Lakukan Pencarian Nenek 70 Tahun yang Hilang di Sungai Golan,
