Gresik,AnkasaPost.Id-pada tgl 18 Desember 2022 ,Minggu, pukul 14.51 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi partai Demokrat,Hj.Ifta Hidayati melaksanakan sosialisasi peraturan(Sosper) perundang-undang tahap VII yang dilaksanakan didusun Gempol Desa Lampah.Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.HJ.ifta Hidayati juga menegaskan bahwa Narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa untuk itu di harapkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang.dan juga menyampaikan dua peraturan.pertama peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan perkusor Narkotika.Kedua peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.Demikian penyampaian Hj.ifta Hidayati harapan kedepannya sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.((Fina))
Pos terkait


Polri Turun ke Lahan, Dampingi Petani Tanam Jagung Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan di Pasuruan

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Babinkamtibmas Polsek Bangil Dampingi Warga Tambakan Kembangkan Budidaya Lele di Pekarangan

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Pemasangan Kabel Wi-Fi di Jalan Kecamatan Maduran Dipertanyakan Warga
