Gresik,AnkasaPost.Id-pada tgl 18 Desember 2022 ,Minggu, pukul 14.51 Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi partai Demokrat,Hj.Ifta Hidayati melaksanakan sosialisasi peraturan(Sosper) perundang-undang tahap VII yang dilaksanakan didusun Gempol Desa Lampah.Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.HJ.ifta Hidayati juga menegaskan bahwa Narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa untuk itu di harapkan kepada seluruh masyarakat terutama para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang.dan juga menyampaikan dua peraturan.pertama peraturan daerah kabupaten Gresik Nomer 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan perkusor Narkotika.Kedua peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.Demikian penyampaian Hj.ifta Hidayati harapan kedepannya sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait perangkat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.((Fina))
Pos terkait

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Madiun Gandeng Perhutani KPH Madiun Tanam Ribuan Bibit

Pelayanan Prima Samsat kota malang hadir Lebih humanis Untuk Wajib Pajak

Sinergi Moderasi: FKUB Kota Probolinggo Luncurkan Program EcoHarmony di Raker II

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan di Jalan Berlubang Beji

PEMDES KALIABU MENGGELAR PEMBAGIAN SEMBAKO, SEBANYAK 921 KPM
