Metro, AnkasaPostId_Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi( DPC- PJI Demokrasi) Kota Metro, Bambang Suyitno, yang di ketahui sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Lampung di sebuah Perusahaan Media Ankasa Post, dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat , Goverment Tranformation Of Indonesia ( DPD- LSM, GOTI) untuk Provinsi Lampung. dalam kurun waktu dekat dirinya akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bandarejo Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang di sinyalir kuat dugaan di lakukan oleh Kepala Desa setempat.
Berdasarkan kehendak Masyarakat yang menghendaki adanya penyelenggara Negara mulai dari Pusat hingga Daerah bahkan sampai ketingkat Pemerintah Desa atau Kampung, yang benar benar mampu untuk menjalankan fungsi dan tugas secara bersungguh sungguh serta penuh tanggung jawab dalam pengelolaan uang Negara sebagai upaya dalam peningkatan sumber daya manusia dengan cara di selenggarakan secara profesional dan tranfaran, yang sehingga tidak adanya sebuah kesenjangan di tengah tengah Masyarakat.
Sebagaimana di sampaikannya oleh Bambang, di perlukannya tindakan pelaporan terhadap para oknum Kades yang nakal semua merunut pada sebuah Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 serta Undang Undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002. yang mana dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, sangatlah perlu adanya peran dari Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingganya pengawasan oleh Masyarakat merupakan sebuah yang fundamental, oleh karena itu dan berdasarkan hasil dari temuan maupun invetigasi di Desa Bandarejo sejak Tahun 2018-2022, di tengarai adanya aroma Korupsi yang di lakukan oleh pemangku Jabatan orang nomor satu di Desa setempat.( Rls D Rani/ Bam)