Gresik, Ankasapos.id- Meski pungutan di sekolah dasar tidak diperbolehkan namun masih saja terjadi. Berdalih untuk kegiatan rekreasi siswa baru-baru ini UPT SD Negeri 17 Gresik (SDN Gending) meminta setiap siswa membayar Rp. 1 juta.
Uang tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan rekreasi artinya, siswa dipaksa membayar kegiatan diluar program belajar siswa.
Alhasil, Salah satu orang tua wali murid pun mengadukan hal tersebut ke laman pengaduan pusat, Selasa (7/3/2023) dirinya merasa keberatan karena maraknya pungutan biaya diluar program sekolah.
Pengaduan berjudul Pungutan Rekreasi/Outbond Di Upt Sd Negeri 17 Gresik ini diharapkan bisa mendapat tindak lanjut dari instansi terkait,
“Dengan ini melaporkan adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah di UPT SD Negeri 17 Gresik Jl. Veteran Madya 01-D Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Dengan adanya pungutan pungutan itu saya sebagai wali murid merasa terbebani karena apabila ditotal jumlahnya tidak sedikit dan ada unsur pemaksaan/wajib.” Tulisnya dalam aduan.
“Seperti halnya rekreasi/outbond ikut atau tidak ikut bayar penuh (seperti yang ada dalam lampiran). Memang pungutan pungutan berdasarkan rapat, tapi saya dan beberapa wali murid tidak berani mengutarakan pendapat kami karena takut bisa berdampak buruk pada anak kami yang sekolah disitu.” Paparnya.
“Bersama ini kami lampirkan beberapa rincian pungutan yang akan diminta dan yang sudah diminta oleh komite sekolah (sudah dibayar) untuk acara perpisahan masih direncanakan dan belum ada rincian dana yang dikeluarkan. Selain itu ada pungutan bulanan tapi saya memakluminya soalnya kata komite sekolah buat kegiatan ekstrakulikuler siswa.” Tutupnya.
Kepala sekolah UPT SD Negeri 17 Gresik, Slamet Mudjijanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) mengaku tidak tahu menahu terkait pungutan tersebut, dirinya melempar permasalahan ini ke Paguyuban sekolah,
“Itu wali murid mas, saya tidak tahu itu,” singkatnya.
Ketua Paguyuban sekolah UPT SD Negeri 17, Yulia saat di temui di sekolah tidak menampik jika ada pungutan seperti itu, “iya per siswa satu juta untuk rekreasi, kalau orang tua ikut nambah 300 ribu, berarti Rp.1.3 juta persiswa,” pungkasnya.
Pengamat pendidikan, Gus Mansur selaku ketua AWDI Gresik sangat menyayangkan tindakan sekolah yang diduga memanfaatkan paguyuban sebagai tangan untuk melakukan pungutan,
“Menurut saya pihak sekolah harusnya bertanggung jawab terhadap hal ini, paguyuban itu dasar hukumnya apa narik pungutan ke siswa, tidak ada, sekolah tahu tapi di diamkan itu kan berarti ikut andil dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dirinya melihat jika di era kepala dinas Hariyanto ini makin marak Pungutan, Gus Mansur AWDI berharap ketegasan dari kepala Dinas dalam hal ini,
“Jangan hanya tegas di awal, ingat kan dulu waktu menjabat plt dia (Hariyanto) mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang seragam dll, sekarang, mana ? Sekolah makin berani melakukan pungutan,” pungkasnya.(frk²²)