Pasuruan, Anakasapost.id Polsek Purwosari Unit Reskrim telah berhasil melakukan meringkus terhadap 1 orang pelaku pencurian 2 unit sepeda motor dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024 pada hari senin, 10 juni 2024 pada pukul 10.00 wib. Sesuai LP B / 12 /V/2023/Polsek purwosari/Polres Pasuruan, tanggal 20 Mei 2023, Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, di dalam rumah kontrakan tepatnya di Dusun Polorejo Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Pada hari sabtu, tanggal 20 Mei 2023 sekira jam 17.00 wib. Pelapor sesuai yang tertera di KTP nama Edwin Julianto ,Laki-Laki,22 tahun, pasuruan 21 Februari 2001, Swasta, Islam, alamat Dusun Tunggon RT.01 RW.03 Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Telah melaporkan saudara Erfan Efendi Bin Sujud, Pasuruan 20 Juni 2000, islam, wiraswasta, alamat Dusun Kenongo RT01 RW 02 Desa Kenongo Kecamatan Sedan Kabupaten Pasuruan.
Juga para saksi diantaranya adalah Karlin d/a Polorejo,RT 01 RW 07 Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kab Rembang Jawa Tengah.
Kronologis kejadian berawal pada hari sabtu, tanggal 20 mei 2023 sekira jam 07.30 wib, Polsek Purwosari menerima laporan kejadian pencurian 2 (dua) unit sepeda motor masing- masing jenis sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol AE 5315 VN tahun 2018, warna merah maron dan Yamaha Vixion Nopol AE 5624 WF, tahun 2016 warna biru,
Berawal saat itu korban berangkat kerja dengan jalan kaki sedangkan sepeda motor tersebut di parkir di dalam rumah kontrakan kemudian pada sekira pukul 17.00 wib ketika korban pulang saat itu sudah sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya/telah hilang dicuri, setelah mengecek ke dalam kamar juga mendapati uang milik korban telah hilang sebesar Rp. 3.000.000,,;(tiga juta rupiah) atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwosari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan bahwa dalam rangka melaksanakan OPerasi Sikat Semeru 2024 Unit Reskrim Polsek Purwosari telah berhasil melaksanakan atau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor pada saat itu pelaku diketahui sedang melintas dijalan raya Purwosari Arah Surabaya kemudian diikuti oleh petugas Unit Reskrim yg sedang malaksanakan giat Operasi Sikat Semeru 2024,
Selanjutnya pelaku berhasil dihentikan di jalan raya Kepulungan Gempol dan langsung dilakukan penangkapan kemudian pada saat di interogasi mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, bersama dengan saudara YANTO dan saudara RONY masing2 beralamat di Desa Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti diantaranya adalah 1 (satu) Fotocopy STNK Yamaha V-Ixion Nopol AE-5315-VN 1 (satu) Fotocopy STNK Motor yamaha V-Ixion Nopol N-5624-WF.
(Jur/Rief)