Surabaya, Ankasapost.id-Awak media lagi lagi menerima keluhan dari salah satu pelanggan Hotel OYO Grace Residence yang beralamat di
Jl. Woodland 11 No.6/11-12, Made, Kec. Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur kode post 60219, dimana pelanggan atas nama Moh. Deni Agus Irawan (25) KTPnya ditahan oleh oknum karyawan Hotel OYO Grace Residence. Sabtu, 8 April 2023.
Dikarenakan alasan hanya masalah ruangan dilarang merokok dan tindakan arogansi oleh oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama Rully juga telah diduga lakukan pungli pada pelanggan Deni, dan meminta sejumlah uang sebesar 100 ribu sebagai uang tips tambahan selain si oknum menahan KTP pelanggan tersebut.
Menurut keterangan Deni pada awak media jelaskan,” saya ini sangat ngrasa tidak nyaman atas perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence atas sikap arogansi serta mentang mentang dimana saya telah dibentak bentak oleh oknum pegawai bernama Rully ini hanya masalah ruangan tidak boleh merokok”.
,”ini yang membuat saya sangat kecewa dan tidak nyaman maka saya mengeluhkan dan menyayangkan perlakuan oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence bernama Rully tersebut, ke media Ankasapost.id untuk dipublikasikan”.
,”Karena sikap arogansi oknum pegawai Hotel OYO Residence bernama Rully dan telah diduga lakukan pemerasan pada pelanggan dengan membayar sejumlah uang 500 ribu rupiah dan menahan KTP saya juga ini jelas pelanggaran dan pemerasan terhadap saya mas saya tidak tidak terima atas perlakuan Oknum pegawai Hotel OYO Grace Residence”, Ungkap Deni.
Ingat apabila seseorang atau siapa pun itu Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya, ini pihak Hotel OYO Grace Residence telah lakukan pelanggaran pada pelanggannya.(rief)