PELAKSANAAN PROGRAM PTSL DESA DRUJUGURIT

  • Whatsapp

Lamongan, Ankasapost.id-Keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria telah di tegaskan dengan di tanda tanganinya peraturan presiden nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 september 2018 . Terbitnya peraturan ini merupakan wujud pemerintah untuk menjamin pemerataan, struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah .

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang lebih di kenal masyarakat dengan istilah sertipikat massal adalah Program Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah , hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan . Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya .

Bacaan Lainnya

Melalui program PTSL ini di harapkan, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk di sertipikatkan, karena program PTSL ini adalah program pemerintah untuk masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan cara mudah dan juga cepat .

Untuk melaksanakan program PTSL bidang tanah masyarakatnya, Kepala Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Nanang Agustusilo telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengurusan tanah yang telah di pilih melalui musyawarah mufakat , dengan memilih panitia PTSL dengan susunan sebagai Ketua PTSL : Suto dan Anggota sebanyak 13 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.

Desa Drujugurit dengan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebih 1000 jiwa, meliputi dua dusun yakni Dusun Gurit dan Dusun Brajak. Masyarakatnya sangat antusias mendukung program PTSL ini.
Sampai saat ini pemohon yang sudah mendaftar dan data yang sudah masuk ke panitia PTSL sebanyak kurang lebih 700 bidang.
Dan jatah kuota BPN Lamongan untuk Desa Drujugurit tahun 2023 ini kurang lebih sebanyak 800 bidang.

Kepala Desa Drujugurit berharap besar agar pelaksanaan PTSL di desanya berjalan lancar dan kepala desa selalu menghimbau warganya agar segera mendaftarkan bidang tanahnya ke panitia PTSL, agar tanahnya menjadi sah dan legal di mata hukum.

Kepala Desa Nanang Agustusilo beserta Ketua PTSL Suto sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena melalui program PTSL ini masyarakatnya akan memiliki sertipikat kepemilikan tanah yang sah dan di jamin hukum. ( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *