Gresik,Ankasapost.id-Maraknya pemotongan dana PIP di SDN 19 Gresik jadi sorotan, pasalnya wali murid dan komite sekolah menjadi korban oleh oknum kepala sekolah yang baru menjabat belum 1 tahun di sekolah tersebut.
informasi diperoleh awak media jika Dana PIP dipotong berbeda beda mulai dari Rp. 100 ribu kepada 57 ,sampai Rp.50 ribu pada 7 anak penerima jadi total dana PIP yang di potong itu Rp. 6.050.000,.
Saat di konfirmasi awakmedia Rabu 16/8/2023, wali murid ber inisial R mengatakan “jika masalah ini sejak NM menjabat kepala sekolah UPT SD Negeri 19 Gresik, ini bukan tiap pencairan mas, baru kali ini saja. Semenjak NM menjadi kepsek, Kalau kepsek yang lama tidak pernah ada potongan sama sekali, bu NM jadi kepsek kurang lebih masih 8 bulan,”ucapnya
masih R selain mengungkapkan rasa kesalnya juga meminta kepsek NM untuk mundur, karena setiap kebijakan yang di ambil sering membuat polemik yang membuat bersitegang antara pihak sekolah dan wali murid
“Inggeh mas, Surat sudah masuk 90 persen wali murid sudah tanda tangan. Ada polling juga, 100 persen komite sudah tanda tangan Meminta Bu NM untuk mundur Namun dinas masih diam? ada apa dengan dinas?,” Keluh Wali murid.
Ketika tim mencoba Klarifikasi mengenai adanya pemotongan PIP yang di lakukan oleh nya melalui Wa (WhatsApp) rabu 16 Agustus 2023 mengatakan ” yang melakukan hal itu bukan di sekolah saya saja mas, tapi seluruh kecamatan Kebomas melakukan semua” , ungkap NM
Terpisah Yoga Dwi selaku aktifis anti korupsi saat dihubungi terkait Dugaan Pungli SD negeri 19 Gresik tersebut, Jum,at (18/8/2023) mengecam keras.
“Jelas itu pungli, sudah kelihatan kan apalagi pembayaran atau pemotongan uang pip yang terjadi di sekolah SD tersebut tanpa dasar, kalau emang ini di potong ya harus ada rincianya paling tidak agar tau uang terebut di pergunakan untuk apa, haduh ngawur sekolahan iki ,” ujarnya.
Tim awak media bersama Tim Aktivis Anti Korupsi akan melanjutkan dan mengawal pemberitaan ini sampai ke dinas terkait, guna memberi efek jera tindak pidana pungli sekolah, agar tidak menjadi beban wali siswa untuk pembayaran -pembayaran yang sifatnya di tentukan atau ( Pungli) ,
Apakah karena ancaman Hukuman terlalu ringan bagi Pelaku pungli?
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.( Team)