Pasuruan, Ankasapost.id-Dugaan kuat tentang mark up pengadaan pembelian 20 ekor sapi yang ada diDesa Gendro Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. yang bersumber dana dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dengan pagu anggaran ketahanan pangan sekira 250 juta.
Dalam pelaksanaan kegiatan dan keuangan mencakup laporan realisasi penggunaan dana dan surat pertanggungjawaban. Seluruhnya merupakan tanggung jawab pihak Pemdes Gendro sebagai penerima BKK. Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan BKK yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Desa Gendro sebagai penerima BKK.
,”Untuk saat ini penyelewengan dana BKK dilakukan oleh SWJ sebagai oknum kepala desa saat ini pelaku yang harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah dia lakukan dan terlena dengan BKK yang dia terima”,
Tak hanya sampai disitu saja awak media pun selaku kontrol sosial juga mendatangi pedagang sapi ( blantik) yang tidak mau diberitakan, dia pun juga menegaskan dengan apa adanya tanpa mengurangi dan juga melebihi dari apa yang sudah dia alami atas kejadian ini bahwa saya jual sapi sesuai dengan harga pasaran seharga 8juta/Ekor. hingga dugaan pembelian sapi ini menguntungkan diri sendiri yang sudah dilakukan Kepala Desa SWJ dengan memasukkan harga yang tidak sesuai dengan pembelian awal yaitu dengan harga 12 juta/Ekor.
Hingga pedagang sapi pun mengiyakan dan juga sanggup untuk dijadikan saksi apabila memang dirinya dibutuhkan dan akan memberikan kesaksian yang sebenarnya sesuai dengan fakta,” Ungkapnya.
Menurut penjual, Dirinya pun sempat menghitung semua hasil yang sudah diperoleh oleh Kepala Desa tersebut. jujur saya jual 8 juta per ekor Selisih harga 4 juta dikali 20 ekor kurang lebih selisih harga kisaran di angka 80 juta”Ucap pedagang sapi tersebut.
Menurut kepala Desa gendro (SWJ) dirinya pun menjelaskan melalui WhatsApp, Bahwa dirinya sudah dipangil ke polres pasuruan dan hasilnya sudah ada penyelesaian di Desa Dan sanggup akan mengganti harga sapi yang tidak pantas,”ungkap (SWJ) Kepala Desa Gendro .
Lain lagi dengan warga Desa Gendro kok segampang itu masalah yang merugikan negara.Dianggap enteng padahal kan sudah jelas kerugian negara kurang lebih 80 juta namun tidak ada tindakan hukum yang menjerat para Oknum pelaku korupsi yang dinilai sangat merugikan negara ini. coba kalau Rakyatnya nyuri ayam sudah pasti proses hukum tetap berlanjut. Ada apa dibalik semua ini,”Tutur warga.
Adapun Pasal yang disangkakan, yakni sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
(Rief)