Banyuwangi-Ankasapost.id || Viralnya pemberitaan di media sosial (medsos) tentang adanya Duga’an gudang dan peredaran minyak curah yang berada di Dusun Suko, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,
Atas viralnya pemberitaan minyak curah yang di duga isi tidak sesuai dengan netto serta limbah minyak yang di buang sembarangan menjadi sorotan Dewan Penasehat Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI.
Dikutip dari beberapa media pada rabo (08/05/2024), Agus selaku Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Banyuwangi, mengatakan jelas bahwa pemilik gudang diduga minyak goreng curah Cap Minyakita milik Haji Holid, sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada Rabu 08 Mei 2024, kemarin.
” Hasil Investigasi beberapa media di TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan Duga’an pembuangan limbah minyak goreng yang di buang di aliran air depan Gudang ,ini semestinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)Pasal 1 angka 14 pemilik juga bisa di jerat pidana ” ucap mbah Semar.
Dalam Pasal 374 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpa’annya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 67 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 84 UU PPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
Mbah Semar, meminta pihak Unit Pidsus Polresta Banyuwangi menindak tegas peredaran ataupun menimbunan minyak curah di kabupaten Banyuwangi. “Saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan ataupun peredaran minyak curah yang ada di wilayah Banyuwangi,” tegas Mbah Semar.
Mbah Semar juga mengatakan, Penjualan minyak goreng curah, melanggar ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 milyar, “paparnya.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas,” ujar Mbah Semar
Atas viralnya berita minyak curah di beberapa media online Mbah Semar, meminta pihak Unit Pidsus Polresta Banyuwangi menindak tegas peredaran ataupun menimbunan minyak curah Mulai dari berat (netto) plastik kemasan,sampai limbah minyak ” Tambahnya.
Kamis, (09/05/2024)
(team)