Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Mojokerto Ankasapost.id 08/05/2024 Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., dalam sebuah konferensi pers di halaman Polres, mengonfirmasi keberhasilan personel Satuan Narkoba dalam mengamankan para tersangka.

 

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berkat penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap GRS sebagai pengedar Pil Double L, kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto. Saat penangkapan terhadap AK, juga berhasil ditangkap tersangka MS di dalam rumahnya.

 

Para tersangka menggunakan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkan barang haram tersebut, karena permintaan Pil Double L yang tinggi di wilayah tersebut. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk karton dan botol berisi tablet Double L, klip plastik berisi sabu, mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan alat komunikasi lainnya.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers

 

Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;

– 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±

1.001.000 (satu juta seribu) butir

– 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram

– 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan

Daihatsu Pick up)

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat

– 4 (empat) buah HP

– 1 (satu) AT

 

Khusus untuk tersangka MS, karena ditemukan narkotika padanya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000, ( vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *