Unit Reskrim Polsek Wonorejo Mengamankan 7 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana ‘Judi Remi 30’

  • Whatsapp

Pasuruan,AnkasaPost.Id-Unit Reskrim Polsek Wonorejo telah mengamankan diduga pelaku permainan judi jenis 30 menggunakan kartu remi dengan taruhan uang, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 01.00 wib

Dari 7 (tujuh) orang terduga pelaku yang  bermain judi jenis 30 menggunakan kartu remi dengan taruhan uang, dimana para para terduga perjudian ini sudah melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. Yang pertama dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak,

Bacaan Lainnya

A. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
B.sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu
C.turut main sebagai pencaharian.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 03  /VII/ 2024/SPKT / POLSEK WONOREJO /POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, Tgl. 10 Juli 2024, di tempat penggilingan padi milik sdr. IMRON WAHYUDI termasuk Dusun Wonoanyar tengah RT002 RW 007 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Para saksi diantaranya adalah Feri Bahtiar (41) anggota Polri, alamat Asrama Polsek Wonorejo, M Affandi (34) anggota Polri, alamat Asrama Polsek Wonorejo
Saliman sebagai pekerja Wiraswasta, Dusun Krajan Timur Desa Jatigunting  Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan
Windarto (26)agama  pekerjaan Karyawan swasta, alamat Dusun wonoanyar tengah RT 002 RW 007 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Dan nama nama 7 orang terduga pelaku ‘judi Remi 30) ini adalah 1) Imron Wahyudi Bin Alm. Kamil (41) sebagai Karyawan Swasta, alamat Dusun Krajan RT006 RW003 Desa Ambal ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, 2)Yunus Bin Ahmad (50) karyawan swasta, Dusun Putran RT 001 RW 026 Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

3) M Kusaeri Bin Salwi  (34) wiraswasta, Dusun Rembang RT 021 RE 005 Desa Wotgalih Kecamatan  Nguling Kabupaten Pasuruan. 4) Sahlan Bin Alm Marjuki (34) Petani, Dusun Wonoanyar timur RT 002 RW 006 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

5)Yahya Bin Alm Hasan (54) petani, Dusun Wonoanyar timur RT002 RW 006 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan 6) Hafid Bin Alm Ahmad (37) Dusun Wonoanyar timur RT 003 RW 006 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.
7) Sugianto Bin Marsono (46)tahun, petani Dusu Wonoanyar tengah RT 002/008 Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Saat Media Ankasapost.id mengkonfirmasi Kapolsek Agus Purnomo SH ,MH sampaikan,”Bahwa para pelaku melakukan perjudian jenis 30 menggunakan kartu remi dengan taruhan uang, permainan tersebut dengan cara pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang dengan duduk melingkar dan salah satu menjadi bandar dengan cara mengambil nilai kartu paling tinggi”,

,”Kemudian mengocok kartu remi di bagikan sebanyak 3 (tiga) kartu ke semua pemain, selanjutnya bandar atau pemain bisa mengambil sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali jika nilai kartunya kurang besar dan apabila bandar nilainya lebih besar dari pemain lainnya maka uang taruhan pemain di miliki oleh bandar dan ada pemain yang nilai kartunya besar dari bandar maka mendapatkan keuntungan senilai uang tombokan”,

Ditambahkan lagi Oleh AKP Agus,” Bahwa barang bukti diantaranya 4 (empat) set kartu remi, Uang tunai tombokan sebesar Rp. 2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),1 (satu) buah karpet sebagai alas”, Pungkas AKP Agus Purnomo SH, MH pada awak media.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *