Ankasapost.Id NGAWI ,Sekolah Dasar Negeri semua kegiatan terutama terkait anggaran sudah diatur dalam regulasi mulai perencanaan,Pelaksanaan dan penganggaran.
Namun hal tersebut ternyata diduga belum sepenuhnya berlaku di SDN Mangunharjo 2 Kecamatan Ngawi , Kabupaten Ngawi
Menurut sumber yang dikumpulkan oleh tim menyebutkan bahwa SDN Mangunharjo 2 pernah melakukan pungutan sebesar 300 ribu rupiah di tahun 2022. Antara bulan 5-12 tahun 2022.
Karno Kepala SDN Mangunharjo 2 saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WA mengatakan ” Saat itu saya belum menjadi kepala SDN Mangunharjo 2 ,mas Jadi saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Memang saat ini Sekolah kami sedang membangun Mushola dananya selain dari sumbangan pihak luar juga ada sumbangan sukarela dari wali murid. “Jelasnya.
Sebenarnya tim berusaha agar bisa bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN Mangunharjo 2 ,,agar permasalahan tersebut bisa segera ditemukan fakta sebenarnya.Sementara itu tim saat menanyakan ke beberapa siswa di sekolah ada yang mengatakan untuk Mushola kita di suruh bayar 150 ribu per siswa.
Bitner Sianturi Divisi Hukum Ikatan wartawan
Online menegaskan ” Komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.”ujarnya
“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid,” ujar Bitner S kepada media Senin (14/10/2024).
Adanya informasi bahwa Siswa SDN Mangunharjo 2 dipungut Iuran pavingisasi 300 ribu per orang Ia menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua,” lanjutnya.
Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat. “Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” beber Bitner.
Meskipun sumbangan diperbolehkan, Bitner menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.
“Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela,” tandasnya. (Dyn k,/ tim) tim)