Lampung Timur, Ankasa, Post, Id.Berdasarkan dan atau menindaklanjuti surat inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/807/02-SK/2024, tertanggal 28 November 2024 tentang Sosialisasi anti Korupsi, Kecamatan Metro melakukan kegiatan hal tersebut dengan mengundang dari berbagai pihak.
Acara yang di gelar di aula Kecamatan 9 Desember 2024, selain di hadiri langsung oleh Camat setempat Drs Heriasyah dan rombongan dari Inspektorat yang diantaranya Tabrari , Dani, Ansori dan Doni. adapun para undang yang hadir selain dari perwakilan Murid juga nampak hadir dari beberapa element Masyarakat atau organisasi bahkan dari insan Pers seperti dari Lembaga DPC LPK Lampung Timur,dan SBMI.
Dalam acara tersebut di pandu langsung oleh Camat Heriasyah, dan sebagai pembuka di acara itu selain ucapan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT, camat pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua yang hadir di acara yang di selenggarakan.
Selanjutnya sebagai orãng yang memangku kepentingan dan tanggungjawab di pemerintahan Kabupaten Lampung Timur dalam bidang pengawasan dan penindakan yang bisa di bilang sebagai polisinya ASN Tabrari mengungkapkan perlunya di sampaikan berkaitan adanya bahaya Korupsi, untuk itu semua pihak harus bekerjasama termasuk dari Masyarakat itu sendiri, mengingat yang dapat mempengaruhi adanya tindakan pungli maupun Korupsi lain akibat Masyarakat memberikan ruang bagi oknum untuk bisa melakukan tindakan itu sendiri, seperti halnya berkenaan dengan Adminitrasi baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Tingkat Kabupaten, penomena itu sering terjadi lantaran banyaknya Masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dan menyadari akan pentingnya peran Masyarakat dalam ikut serta pencegahan hingga pengaduan maupun pelaporan, atau justru Masyarakat lebih memilih diam walau mereka tahu bahwasannya dari apa yang mereka lihat dan dengar terdapat dugaan yang melawan Hukum ujar Irban 5.
Lebih lànjut ia pun menjelaskan dan berharap agar dengan adanya sosialisasi ini semua pihak harus lebih perduli dãn tanggap yang sehingganya untuk kedepannya bisa dan mau melaporkan bilamana mendapatkan oknum yang di anggap melenceng dari tugas pokok dan funsinya sebagai pejabat maupun pengawai dalam menjalankan tugasnya.
Selebihnya ia pun menegaskan bahwasannya semua laporan yang masuk di Inspektorat di pastikan akan dan tetap di tindak lanjuti bahkan Inspektoran akan memberikan klarifikasi atau jawaban hasil dari tindaklanjut kepada pelapor maupun pengadu secara tertulis yang tentunya dengan ketentuan yang ada, yang sehingganya Pelapor tahu dari apa yang telah di laporkan ke Inspektorat bisa dan tidaknya pelaporan tersebut untuk di tindak lanjuti oleh Inspektorat, yang terpenting setiap laporan yang masuk akan menjadi atensi kami dan tidak berlaku surut pungkasnya( Ami Bambang)





