Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SMPN 1 Kraton Untuk Keperluan Pembayaran Daftar Ulang….Gawat Bener Bosquh !!!!????

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Awak media saat berkunjung di rumah wali murid yang sekarang lagi ramai terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) untuk pembayaran daftar ulang di SMPN 01 Kraton Kab.Pasuruan nilai nominal nya juga tidak main main sejumlah Rp. 200.000/ siswa, hal ini yang sangat keberatan bagi para wali murid.

 

Bacaan Lainnya

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu wali murid kelas VIII yang enggan diberitakan juga mengatakan ,”Anak saya diminta wajib bayar daftar ulang sebesar Rp.200.000 oleh pihak sekolah, ini sepertinya ada hal lain yang ditengarai buat kebutuhan lain, jujur saja saya sangat keberatan dengan uang daftar ulang tersebut, bagaimana dengan dana BOS yang diturunkan oleh pusat apa masih kurang”,

 

Dilanjutkan oleh wali murid tersebut pada Media Ankasapost.id ,”Nanti bisa dipastikan pihak sekolah akan sampaikan pada kami biasanya semua apa kata komite sekolah biasanya seperti itu, terus ada kata kata lagi itu dari pihak sekolah tidak memaksa kalau tidak mampu disuruh menghadap ke sekolah, dan biasanya juga pihak sekolah memakai bahasa  sudah ada kesepakatan dengan wali murid “, Kesal Wali Murid tersebut.

 

Media Ankasapost.id ditempat lain juga mengkonfirmasi pada salah satu aktifis muda dari LSM Suropati Pasuruan inisial ISL juga jelaskan ,”keterkaitan kasus dugaan pungli dengan bayar daftar ulang yang terjadi di SMPN 01 Kraton ini sepertinya sudah berlangsung lama dan selama ini juga tidak terpantau oleh Media dan LSM”, Singkatnya.

 

Undang-undang yang mengatur pungli di sekolah adalah Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Aturan ini melarang sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar.

 

Berikut beberapa larangan pungutan di sekolah:

Tidak boleh memungut biaya dari peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi

Tidak boleh mengaitkan pungutan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan peserta didik

Tidak boleh menggunakan pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan

Selain Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, pungli juga dapat diidentifikasi sebagai tindak pidana dalam KUHP, yaitu: Pemerasan (Pasal 368), Gratifikasi/hadiah (Pasal 418), Melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

(Bersambung)

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *