Pasuruan, Ankasapost.Id, Menerima informasi dari para warga dengan adanya Penggilingan Jagung di wilayah Desa Kademungan Kec. Kejayan, yang diduga kuat tidak ada ijin usahanya hal ini akhirnya jadi polemik di masyarakat. Rabu, 8/01/2025
Menurut keterangan warga yang tidak mau diberitakan pada Media Ankasapost.id menjelaskan ,”Gudang penggilingan jagung itu sudah beroperasional kurang lebihnya mulai tahun 2023 yang lalu hingga sekarang dan dugaan kuat penggilingan jagung itu tidak ada surat ijinnya sama sekali mas”, Ungkapnya.
Ditambahkan oleh inisial YN warga sekitar juga sampaikan ,”Kalau pun status dan surat ijinnya dari gudang penggilingan jagung tersebut seharusnya bisa membuktikannya, perlu diketahui bawasannya saat pengolahan pun selalu pada malam hari dan menyebabkan adanya kepulan asap saat produksi, dan sepertinya si pemilik penggilingan jagung inisial IR menganggap warga gak tau apa apa mas”, ungkapnya.
Awak media masih belum mengkonfirmasi pada pemilik Penggilingan Jagung inisial IR karena dugaan tidak adanya ijin usaha ini memang sangat rentan apabila ada terjadi sesuatu hal khususnya pada pekerjanya dan hal yang mengandung resiko lainnya.
Sesuai aturan yang ada apabila Pengusaha melakukan oprasional produksi maka Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
Peringatan atau teguran tertulis
Denda administratif
Pembekuan usaha
Pencabutan usaha
Penutupan usaha oleh otoritas
Tuntutan hukum
Kehilangan aset bisnis
Selain itu, usaha tanpa izin juga dapat berdampak pada:
Tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai
Rentan terhadap sengketa dan klaim yang merugikan
Akses ke pembiayaan formal menjadi sangat terbatas
Pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usaha secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.
(Rief)