Polresta Mojokerto Ungkap 9 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2025

  • Whatsapp

Mojokerto,Ankasapost.Id 22 Januari 2025 – Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari 2025. Acara ini dilaksanakan di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).

 

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membongkar 9 kasus narkoba dengan total 7 tersangka. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 67,89 gram, 139.830 butir pil double L, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp415.000.

 

“Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp88 juta. Kami juga menyelamatkan lebih dari 140.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, terutama pelajar di wilayah Mojokerto,” ujar AKP Suparlan.

 

Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mojokerto dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah. “Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mojokerto benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Kasat Narkoba juga berharap hasil kerja keras ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah awal yang baik dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.(vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *