Oknum Kasun Desa Lebakrejo Diduga Kuat Lakukan Doble Job Di Distributor Pupuk PT Etira

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Lagi lagi telah terjadi tindakan melanggar aturan, dimana salah satu Oknum Kepala Dusun (Kasun) Banjiran Desa Lebakrejo Kec Purwodadi inisial ROM yang diduga kuat telah melakukan Double Job/Rangkap Jabatan di salah satu Distributor Pupuk tepatnya di PT Etira Kec Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Selasa, 11/02/2025.

 

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga yang enggan diberitakan menjelaskan pada Media ankasapost.id dimana

,”Oknum Kasun inisial ROM sekarang ini juga bekerja di salah satu Distributor Pupuk di PT Etira di Kec Purwodadi, hal ini sudah jelas yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan dan aturan yang ada”,

 

,”Karena seorang perangkat desa sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan Double Job/Rangkap Jabatan, selain itu pelayanan pada masyarakat itu tidak akan maksimal, karena sebagai perangkat desa yang sudah digaji pemerintah harus menjalankan sesuai tupoksinya secara maksimal sebagai pelayan masyarakat”, tegas warga tersebut.

 

Menurut aktifis muda dari LSM Suropati Pasuruan Isma’il angkat bicara mengenai oknum Kasun yang Double Job ,”Tindakan Oknum Kasun banjiran inisial ROM yang telah melanggar sumpah jabatannya karena sebagai abdi negara, hal ini harus di tindak tegas oleh Kades Lebakrejo Arimi, yang pertama si Oknum inisial ROM harus bisa  memilih diantara keduanya di Distributor Pupuk PT Etira atau tetap sebagai Kasun Banjiran, dalam hal ini Kades Arimi harus bisa melakukan tindakan tegas pada bawahannya karena mengingat ini akan sangat berdampak sekali bagi warganya”, Pungkas Isma’il.

 

Lebih lanjut sesuai aturan yang sudah tertuang bahwa rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *