Oknum Kasun Desa Lebakrejo Kec Purwodadi Diduga Kuat Lakukan Doble Job Di Distributor Pupuk Di Kec.Tutur

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi tindakan melanggar aturan, salah satu Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kasun di Desa Lebakrejo Kec Purwodadi inisial SOF yang diduga kuat melakukan Double Job/Rangkap Jabatan di salah satu Distributor Pupuk di Kec.Tutur Kabupaten Pasuruan. Selasa, 11/02/2025.

 

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga yang notabene enggan diberitakan jelaskan pada Media Ankasapost.id

,”Oknum Kasun inisial SOF juga bekerja di salah satu Distributor Pupuk di Kec Tutur, hal ini jelas sudah melanggar sumpah dan aturan yang ada karena seorang perangkat desa tidak diperbolehkan untuk melakukan Double Job/Rangkap Jabatan, selain itu pelayanan pada masyarakat itu tidak akan maksimal, karena sebagai perangkat desa yang sudah digaji pemerintah harus menjalankan secara maksimal sebagai pelayan masyarakat”, tegas warga tersebut.

 

Menurut salah satu aktifis muda dari LSM Suropati Pasuruan Isma’il angkat bicara mengenai oknum Kasun yang Double Job ,”Tindakan Oknum Kasun inisial SOF itu sudah melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara hal ini harus di tindak tegas dengan sanksi pemecatan dan yang kedua harus memilih salah satu di Distributor Pupuk atau tetap sebagai Kasun, dan dalam hal ini Kades Arimi harus bisa melakukan tindakan tegas pada bawahannya karena ini akan sangat berdampak bagi para warganya”,

 

Lebih lanjut sesuai aturan yang sudah tertuang ,”bahwa rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif”, Pungkas Ismail.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *