Lumajang,Ankasapost.id,Badan Pertanahan Nasional Pusat bekerjasama dengan BPN Provinsi dan Kabupaten melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengurusan sertipikat tanah melalui PTSL ini sangat mudah dan cepat . Melalui program ini juga dapat mengatasi keluhan warga,Lambannya proses pembuatan sertipikat selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah
Banyak orang yang memiliki tanah tetapi belum bersertipikat . Belum adanya jaminan hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia . Hal ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti atas tanah yang di miliki .
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah meluncurkan program PTSL ini.
Pogram PTSL ini merupakan program dari pemerintah yang di berikan kepada seluruh masyarakat.
Dengan memiliki sertipikat tanah maka batas – batas tanah akan lebih jelas kepemilikannya serta di atas hukum yang jelas pula.
Dalam pelaksanaan program PTSL ini Kepala Desa Jeruk Kec Gucialit kab Lumajang ,Pemdes menunjuk Ketua PTSL : Bambang Sasmito A.Md dan Anggota sebanyak 7 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan anggota Karang Taruna.
Jatah kuota yang di berikan BPN Kabupaten Lumajang untuk Desa Jeruk dengan kuota yang diperoleh saat ini 2024 sekitar 600 bidang dan sudah Sebagian masuk ke BPN
warga sangat antusias mendaftarkan bidang tanahnya ke panitia PTSL, Desa Jeruk terdiri dari 4 Dusun yaitu Sidorejo,Sidorukun,Sekararum,Karangmulyo
Di sampaikan oleh Ketua PTSL : ” Dengan program sertifikasi ini permasalahan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan bisa di minimalisir , karena selama ini banyak konflik berkaitan dengan sengketa tanah , dengan sertipikat bisa terselesaikan ” tuturnya .
Kepala Desa Jeruk P Atmo Suri & Ketua PTSL P Bambang Sasmito A.Md beserta seluruh anggota PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga D
esa tersebut.( fahmi )