Polres Madiun Ungkap Aksi Pencurian Di Wilayah Madiun Dan Magetan

  • Whatsapp

Ankasapost.Id/Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang dikenal sebagai spesialis bobol tembok.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan Toko Dolopo Store didesa Ketawang, Kecamatan Dolopo dan Toko Pagoda Collection di desa Sewulan, Kecamatan Dagangan masuk wilayah Kabupaten Madiun yang terjadi pada akhir Desember 2025.

 

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan pengungkapan kasus ini, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Yang disampaikan dalam konferensi pers, Kamis 15/01/2026

 

Beberapa barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” ujar Kapolres.

 

Kapolres menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara merusak atau membobol tembok bangunan toko milik korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berharga.

 

“Modus operandi pelaku yaitu membobol bangunan toko atau mini market dengan cara merusak tembok menggunakan linggis dan obeng di dua TKP tersebut,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, Polres Madiun telah menangkap dan mengamankan empat tersangka, yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Sedangkan satu pelaku lain berinisial WWT masih dalam pengejaran sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H. menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan tepatnya di Toko Abre Store Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden Kecamatan Bendo.

 

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menyita perhiasan emas berupa 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp24.037.000. Turut diamankan lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi AB 6812 SF yang digunakan para pelaku.

 

Kepada pelaku kemudian untuk pasal yang dipersangkakan sesuai dengan KUHP yang baru yaitu Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Dyn k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *