Pasuruan//Ankasapost.Id – Telah terjadi pemalsuan tanda tangan salah satu kasun di Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan yakni Kasun Rawi Timur inisial AM yang telah dipalsukan oleh oknum Sekdes Ambal Ambil inisial HL terkait pengukuran tanah di dusun Rawi Timur Saat pengukuran jual beli tanah dengan penjual bapak Mansyur dengan pembeli H Munir.
Menurut keterangan Kasun AM saat dikonfirmasi Media Ankasapost.id mengatakan “Saya ikut dalam pengukuran tanah di wilayah rawi timur pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, pukul 07.30 wib kemudian hari Senin tanggal 29 Desember 2025 pada pukul 05.24 wib oknum Sekdes HL menelpon saya berhubung saya masih tidur saat itu tau tau Oknum Sekdes HL mengatakan pada saya kalau tanda tangan saya wes ditembak karena Keburu ditunggu sama H Munir, saya jujur merasa gak terima atas pemalsuan tanda tangan tersebut kalau ada apa apa sapa yang bertanggung jawab mas” Ujar AM.
Hal ini sudah jelas bawasannya oknum Sekdes Ambal Ambil HL sudah melanggar aturan dan undang undang terkait pemalsuan tanda tangan
pemalsuan tanda tangan pada dokumen menurut ketentuan dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindak pemalsuan tanda tangan adalah jenis kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian baik secara finansial maupun non-finansial, serta menimbulkan keraguan dalam masyarakat terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut Tujuannya agar Sekdes HL bisa memahami regulasi hukum yang mengatur tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen, serta bagaimana sanksi pidana diterapkan terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP.
Secara yuridis normatif, yang meliputi analisis terhadap undang-undang, literatur relevan, serta putusan pengadilan yang berkaitan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa Pasal 263 KUHP mengatur mengenai pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan, dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Dalam penerapan pasal ini, seringkali terdapat tantangan, terutama dalam hal pembuktian, yang mengharuskan adanya keahlian di bidang forensik dokumen. Penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan dapat menimbulkan efek pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keaslian dokumen.
Maka dalam hal ini jelas sudah oknum Sekdes HL sudah melakukan tindak pidana dalam pemalsuan tanda tangan maka Kasun AM yang merasa terima akan membuat laporan ke APH Polres Pasuruan. (Rief)






