Dugaan kuat PT Nindya Karya Abaikan Aturan Yang Habiskan Proyek 1.9 Triliun Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat Dikecam Keras Oleh DPC FKPPI Pasuruan

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id-DPC FKPPI Pasuruan  kecam keras  terhadap mega proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan terus menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GM FKPPI Pasuruan bersama tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama secara resmi menyatakan sikap mengecam dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Pernyataan sikap itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026. GM FKPPI menilai PT Nindya Karya selaku pelaksana proyek tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

“Kami menilai proyek ini sejak awal sudah bermasalah. Tidak ada keterbukaan informasi publik, mulai dari siapa konsultan pengawasnya hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan tidak pernah diumumkan secara jelas. Ini jelas melanggar undang-undang dan mencederai hak publik untuk mengawasi,” tegas Ayik Suhaya, SH, perwakilan GM FKPPI Pasuruan, Kamis (5/2/2026).

Selain persoalan transparansi, GM FKPPI juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan pembangunan.

 

PT Nindya Karya diduga menggunakan tanah urug biasa, bukan tanah urug sirtu sebagaimana spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

“Kalau tanah urugnya tidak sesuai spesifikasi, maka kualitas dan kekuatan bangunan patut dipertanyakan. Ini bukan proyek kecil, nilainya Rp1,9 triliun dan menyangkut keselamatan serta kepentingan masyarakat luas,” lanjut Ayik.

 

Tak hanya itu, proses tripping atau pembersihan lahan dasar juga disebut tidak dilakukan secara benar. Padahal tahapan tersebut dinilai sangat krusial sebelum dilakukan pengurukan dan pembangunan fisik.

GM FKPPI juga menyoroti aspek legalitas lahan proyek yang berada di wilayah Wironini, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Hingga saat ini, Kementerian PUPR disebut belum mengantongi surat resmi penyerahan aset dari Pemerintah Kota Pasuruan, meskipun pembangunan sudah berjalan.

“Ini yang paling fatal.

 

Lahan tersebut masih berstatus LP2B dan belum ada penyerahan aset secara resmi. Artinya, pembangunan ini berpotensi cacat hukum sejak awal,” ujar Ayik.

Atas dasar itu, GM FKPPI Pasuruan mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK RI, Kejaksaan RI, Kapolri, hingga Kapolres Kota Pasuruan, untuk turun tangan mengawasi dan menindak apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Mereka juga meminta Walikota Pasuruan untuk bersikap tegas dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan ini.

 

“Kami minta Walikota Pasuruan jangan diam. Jika tidak mampu menjalankan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan taat hukum, maka seharusnya berani mengambil sikap tegas, termasuk menghentikan sementara pembangunan,” pungkasnya. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *