Pasuruan//Ankasapost.Id – Desa Pejangkungan jadi sorotan publik dimana dugaan kuat bawasannya CSR dari Pabrikan yang ada di wilayah Desa Pejangkungan Kec. Rembang diduga kuat masuk kantong pribadi Oknum Kades Gofur, ini bisa dilihat dari masing masing pabrikan yang sudah rutin memberikan CSR pada pihak Desa.
Menurut Narasumber yang enggan diberitakan menjelaskan secara gamblang pada awak media “Biar sampeyan tau bahwa untuk karang taruna saja gak ada sama sekali di Pejangkungan terus dikemanakan CSR dari pabrik kalau gak masuk kantong pribadi Oknum kades Gofur dan selama ini gak ada SPJnya mas” tegasnya.
Warga Desa Pejangkungan mengharapkan ada pertanggungjawaban terkait CSR Desa Pejangkungan Kec Rembang, karena selama ini yang sudah diterima oleh Kades Gofur, dibuat apa selama ini CSR tersebut karena memang gak ada pertanggungjawaban dan warga perlu mempertanyakan.
Sesuai aturan yang ada dan konsekuensi jika CSR tidak memiliki pertanggungjawaban mutlak meliputi:
Risiko Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Di Indonesia, khususnya bagi Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, CSR bersifat wajib (mandatory) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika pertanggungjawaban diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehilangan Kepercayaan Publik dan Kredibilitas tanpa pelaporan yang akuntabel, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) tidak dapat memverifikasi apakah program CSR benar-benar memberikan manfaat nyata atau hanya kedok pencitraan (greenwashing). Hal ini dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik, investor, dan pelanggan.
Tidak Diakuinya Biaya CSR sebagai Pengurang Pajak Menurut ketentuan perpajakan, biaya yang dikeluarkan untuk program CSR dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Namun, fasilitas ini tidak berlaku mutlak; perusahaan harus bisa membuktikan rincian realisasi dan pelaksanaannya secara transparan. Jika tidak ada pertanggungjawaban yang sah, otoritas pajak dapat menolaknya. (Rief)






